Ada Beasiswa Buat Anak dari BPJS Ketenagakerjaan: Begini Panduan Klaim dan Syaratnya

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JRNDELANUSANTARA.COM, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyediakan program beasiswa pendidikan bagi anak-anak peserta aktif. Program ini diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta Permenaker No 5 Tahun 2021. Berikut ini panduan lengkap cara klaim beasiswa beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Utama Klaim Beasiswa

Untuk mendapatkan beasiswa pendidikan, orang tua peserta harus terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Anak peserta dapat menerima beasiswa dalam kondisi berikut:

  • Peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK).
  • Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
  • Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur minimal 3 tahun.

Syarat Umum Klaim Beasiswa

Selain syarat utama, berikut ini syarat umum yang perlu dipenuhi:

  • Pekerja memiliki anak dalam usia sekolah.
  • Beasiswa hanya berlaku untuk maksimal 2 anak.
  • Usia anak peserta maksimal 23 tahun.
  • Anak sedang bersekolah atau kuliah di perguruan tinggi.
  • Anak peserta belum menikah.
  • Jika perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa akan diberikan setelah tunggakan dilunasi.

Cara Klaim Beasiswa

Proses klaim beasiswa pendidikan terdiri dari dua langkah utama: melaporkan kejadian kecelakaan kerja atau kematian, kemudian mengajukan beasiswa dengan melengkapi sejumlah dokumen.

  1. Melaporkan Kecelakaan Kerja:
    • Laporan kecelakaan kerja harus dilakukan maksimal 2×24 jam dengan melampirkan fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
    • Mengisi Formulir Tahap II disertai surat keterangan dokter mengenai kecelakaan kerja.
  2. Melaporkan Kematian:
    • Jika peserta meninggal dunia, keluarga bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa:
      • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
      • Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
      • Akta kematian
      • Fotokopi Kartu Keluarga
      • Surat Keterangan ahli waris
      • Buku Nikah (jika ahli waris adalah pasangan sah)
      • Dokumen pendukung lainnya.
  3. Mengajukan Beasiswa Pendidikan:
    • Keluarga atau ahli waris mengajukan beasiswa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa:
      • Formulir pengajuan beasiswa
      • Akta kelahiran/KTP anak penerima beasiswa
      • Kartu Keluarga
      • Surat keterangan masih menempuh pendidikan
      • Rapor atau transkrip nilai
      • KTP orang tua/wali
      • Rekening tabungan aktif atas nama anak penerima beasiswa atau wali
      • Ijazah SMA/sederajat (untuk beasiswa pelatihan)
      • Sertifikat pelatihan sebelumnya (untuk pelatihan linier).

Besaran Beasiswa

Besaran beasiswa berbeda sesuai jenjang pendidikan:

  • TK hingga SD: Rp 1,5 juta per tahun per anak, maksimal 8 tahun.
  • SMP/sederajat: Rp 2 juta per tahun per anak, maksimal 3 tahun.
  • SMA/sederajat: Rp 3 juta per tahun per anak, maksimal 3 tahun.
  • Pendidikan tinggi (S1): Rp 12 juta per tahun per anak, maksimal 5 tahun.

Ketentuan Beasiswa

  • Klaim beasiswa dapat diajukan setiap tahun.
  • Beasiswa diberikan setelah anak memasuki usia sekolah jika peserta meninggal dunia atau cacat total sebelum anak mencapai usia sekolah.
  • Beasiswa berakhir saat anak mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.

Demikian panduan klaim beasiswa pendidikan untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan syarat dan besaran dana yang diberikan. (*)

Berita Terkait

Sidang Perdana Gas Portable di PN Jakarta Utara, 15 Advokat LBH Peradi Profesional Turun Mendampingi
Irma Yuliana Bebas dari Penahanan, Kejari Jaktim Bersikap
Sambut Hari Pramuka, IJP Susilo Teguh R: Terpenting dari Kepramukaan adalah Proses Pendidikan Karakter
Sakit dan Mahalnya Melahirkan Demokrasi
Pembangkangan Sipil dengan Menjungkirbalikkan Logika
Tundra Meliala Mundur, Dadang Rachmat Jadi Plt Ketua Umum AMKI Pusat
BNN dan Tiga Kementerian Integrasikan Rehabilitasi hingga Pelatihan Kerja bagi Korban Napza
Sidang Perdana Kasus Gas Portable Digelar 13 Agustus, LBH Peradi Profesional Kerahkan 15 Advokat Dampingi Gabriel

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Sidang Perdana Gas Portable di PN Jakarta Utara, 15 Advokat LBH Peradi Profesional Turun Mendampingi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Irma Yuliana Bebas dari Penahanan, Kejari Jaktim Bersikap

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Sambut Hari Pramuka, IJP Susilo Teguh R: Terpenting dari Kepramukaan adalah Proses Pendidikan Karakter

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Sakit dan Mahalnya Melahirkan Demokrasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Pembangkangan Sipil dengan Menjungkirbalikkan Logika

Berita Terbaru