Asda I Kabupaten Serang, LKPJ Bersifat Rekomendasi, Bukan Diterima atau Ditolak

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Serang, H. Syamsudin

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Serang, H. Syamsudin

JENDELANUSANTARA.COM, Serang – Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Serang, H. Syamsudin, menegaskan bahwa pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tidak mengenal istilah diterima atau ditolak.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah, hasil pembahasan LKPJ oleh DPRD tidak berbentuk keputusan penerimaan atau penolakan, melainkan berupa rekomendasi kepada pemerintah daerah.

“Posisi LKPJ berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 itu diterima atau ditolak, sehingga pada saat itu bisa menjatuhkan kepala daerah. Rekomendasi UU No. 23 yang diakui sekarang, ujar Syamsudin kepada wartawan Jum’at, (17/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, mekanisme LKPJ telah mengalami penyesuaian seiring perubahan regulasi. Dalam UU 32 Tahun 2004, LKPJ masih diberikan catatan-catatan sebagai bahan evaluasi. Sementara dalam perkembangan regulasi berikutnya, yaitu UU 23 Tahun 2014, hasil pembahasan LKPJ berbentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

“UU 32 tahun 2004 LKPJ diberi catatan, dan UU 23 tahun 2014 itu berbentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Syamsudin menambahkan, rekomendasi dari DPRD tersebut menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

“Ia menegaskan bahwa LKPJ pada dasarnya merupakan instrumen evaluasi kinerja kepala daerah, bukan mekanisme penilaian yang menghasilkan keputusan diterima atau ditolak, melainkan sarana untuk memperkuat akuntabilitas dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah,”tuturnya.

( Yuyi Rohmatunisa)

Berita Terkait

Ahli Waris Warga Sindangheula Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta
Pemerintah Desa Sindangheula Distribusikan Bantuan Pangan untuk Warga Kurang Mampu
Kapolda Banten Raih Juara 2 Kejuaraan Tenis Kapolda Cup dalam Semarak Hari Bhayangkara ke-80
Dimyati Cup Jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Catur di Tanah Jawara
Pemprov Banten Intensifkan Normalisasi Sungai dan Situ untuk Kurangi Risiko Banjir
Kantor Imigrasi Cilegon Hadirkan Layanan Paspor Fleksibel bagi Masyarakat
Tangsel Jadi Daerah Paling Digital di Jawa-Bali, Andra Soni Dorong Daerah Lain Ikut Berkembang
Desainer Muda Banten Unjuk Karya di Festival Shafara dan Digiwara 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:16 WIB

Ahli Waris Warga Sindangheula Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta

Senin, 25 Mei 2026 - 14:13 WIB

Pemerintah Desa Sindangheula Distribusikan Bantuan Pangan untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 25 Mei 2026 - 13:36 WIB

Kapolda Banten Raih Juara 2 Kejuaraan Tenis Kapolda Cup dalam Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Senin, 25 Mei 2026 - 08:49 WIB

Dimyati Cup Jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Catur di Tanah Jawara

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:01 WIB

Pemprov Banten Intensifkan Normalisasi Sungai dan Situ untuk Kurangi Risiko Banjir

Berita Terbaru