Satpol PP Yogyakarta Amankan Barang Pedagang dalam Penertiban Street Coffee

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JENDELANUSANTARA.COM, Jogja – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menutup aktivitas street coffee di kawasan Jembatan Kewek, Selasa (14/4/2026) malam.

Penertiban dilakukan lantaran para pedagang dinilai membandel dan tetap berjualan meski sudah berulang kali mendapat peringatan dari petugas.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengungkapkan bahwa para pelaku usaha sengaja memanfaatkan lokasi terlarang tersebut untuk menarik perhatian publik.

Bahkan, mereka melakukan strategi promosi yang cukup masif di media sosial.

“Mereka juga melakukan branding serius dengan menonjolkan view kereta api yang melintas. Ini yang menarik anak muda datang dan nongkrong di situ,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).

Menurut Octo, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan.

Ia menegaskan bahwa Jembatan Kewek bukanlah area yang diperuntukkan sebagai tempat berkumpul, apalagi untuk aktivitas usaha.

“Selain melanggar, ini juga berisiko. Kondisi jembatan sudah mengalami kerusakan struktural dan masuk rencana revitalisasi pemerintah,” jelasnya.

Dalam penertiban di lapangan, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang digunakan pedagang, di antaranya 14 kursi, dua dingklik, serta tiga krat bir yang difungsikan sebagai meja.

Sementara itu, pengelola berinisial M, warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, langsung diproses secara hukum.

“Pengelola akan kami proses secara yustisi. Kalau tetap ngeyel, semua kami proses pro justitia,” tegas Octo.

Ia menambahkan, para pedagang kerap mencoba mengakali penertiban dengan berpindah ke sisi timur dan utara jembatan.

Namun, upaya tersebut tetap dianggap melanggar karena masih berada dalam kawasan terlarang yang sama.

“Pelanggaran ini masuk kategori Tipiring dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta. Meski begitu, besaran denda sepenuhnya menjadi kewenangan hakim,” pungkasnya. (waw)

Berita Terkait

Apresiasi Karya Anak Bangsa, UMY Awards 2026 Fokus pada Reputasi Global
Profil Novita Mawar Sharon: Politisi Muda yang Siap Jadi Jembatan Aspirasi Generasi
Cegah Konflik Sejak Dini, 11 Lurah Sleman Ikuti Penguatan Kamtibmas
UMY Minta Pemerintah Atur Ulang Sistem Penerimaan Mahasiswa PTN
Semangat Raden Ajeng Kartini Relevan di Era Modern, Perempuan Didorong Jadi Agen Perubahan
Menkeu Ingatkan Disiplin Fiskal dan Integritas dalam Pelantikan Pejabat
Pengesahan UU PRT Jadi Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Momentum Hari Kartini, Konser Warawaditra Tegaskan Peran Perempuan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:50 WIB

Apresiasi Karya Anak Bangsa, UMY Awards 2026 Fokus pada Reputasi Global

Rabu, 22 April 2026 - 14:41 WIB

Profil Novita Mawar Sharon: Politisi Muda yang Siap Jadi Jembatan Aspirasi Generasi

Rabu, 22 April 2026 - 14:36 WIB

Cegah Konflik Sejak Dini, 11 Lurah Sleman Ikuti Penguatan Kamtibmas

Rabu, 22 April 2026 - 14:04 WIB

UMY Minta Pemerintah Atur Ulang Sistem Penerimaan Mahasiswa PTN

Rabu, 22 April 2026 - 13:40 WIB

Semangat Raden Ajeng Kartini Relevan di Era Modern, Perempuan Didorong Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru