JENDELANUSANTARA.COM, Bekasi — DPRD Kota Bekasi mengintensifkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui serangkaian uji petik dan peninjauan lapangan. Langkah ini dilakukan setelah penandatanganan keputusan DPRD tentang penugasan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi dalam sidang paripurna, 31 Maret 2026.
Seluruh komisi, mulai dari Komisi I hingga Komisi IV, bergerak serentak untuk memastikan kesesuaian antara data dalam dokumen LKPJ dengan realisasi fisik di lapangan, termasuk tingkat serapan anggaran pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Rangkaian pengawasan diawali pada Rabu (8/4/2026). Komisi III yang dipimpin Arif Rahman Hakim melakukan peninjauan terhadap fasilitas kerja badan usaha milik daerah (BUMD). Peninjauan difokuskan pada evaluasi capaian pendapatan tahun 2025, sekaligus menggali masukan dari jajaran direksi guna mendorong optimalisasi layanan publik.
Pada hari yang sama, Komisi IV di bawah pimpinan Adelia melakukan uji petik di RSUD Chasbullah Abdulmadjid. Peninjauan menitikberatkan pada kualitas layanan kesehatan, ketersediaan sarana dan prasarana medis, serta efektivitas penyerapan anggaran sektor kesehatan sepanjang tahun 2025.
Memasuki pekan kedua April, Senin (13/4/2026), seluruh komisi memperluas cakupan pengawasan dengan menyasar mitra kerja OPD secara serentak.
Komisi I melakukan pendalaman terhadap realisasi belanja OPD tahun 2025 dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.
Sementara itu, Komisi II yang dipimpin Latu Har Hary bersama Wakil Ketua Yenny Kristianti dan Sekretaris Evi Mafriningsianti meninjau progres pembangunan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Terkait ketidakhadiran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), komisi menegaskan akan menjadwalkan ulang peninjauan dalam waktu dekat.
Komisi IV kembali melanjutkan pengawasan dengan mendatangi sejumlah instansi pelayanan dasar, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora). Adelia menekankan pentingnya akuntabilitas pada sektor-sektor yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi menegaskan, uji petik merupakan mandat konstitusional DPRD dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
“Kami tidak hanya menerima laporan di atas kertas. Penugasan komisi-komisi ini menjadi instrumen untuk memastikan setiap rupiah APBD 2025 benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Hasil dari rangkaian uji petik dan peninjauan lapangan tersebut akan dihimpun menjadi rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi itu akan menjadi bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah dan selanjutnya disampaikan kepada gubernur serta Menteri Dalam Negeri setelah dibahas dalam rapat paripurna mendatang. (ihd)














