JENDELANUSANTARA.COM, Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap kasus penganiayaan berat berupa penyiraman air keras yang menimpa seorang pria di Tambun Selatan. Tiga pelaku diringkus hanya dalam hitungan hari setelah kejadian, berbekal penyelidikan intensif melalui keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni, didampingi jajaran pejabat utama, Jumat (3/4/2026), menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa korban.
“Ini kejahatan serius. Kami menindak tegas setiap pelaku kekerasan. Proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Sumarni di Cikarang.
Peristiwa penyiraman terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.51 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban berinisial TW (54) mengalami luka bakar serius di bagian wajah, dada, hingga perut akibat siraman cairan kimia berbahaya yang diduga asam sulfat.
Laporan warga segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan. Hasilnya, tiga tersangka berinisial PBU, MS, dan SR berhasil diamankan pada 2 April 2026 di lokasi berbeda, termasuk di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan secara matang. Para pelaku lebih dulu melakukan survei lokasi dan menentukan waktu eksekusi.
PBU diduga sebagai otak kejahatan. Ia menyusun rencana, menyiapkan alat, serta merekrut dua pelaku lain dengan imbalan Rp9 juta. MS berperan sebagai eksekutor penyiraman, sedangkan SR menjadi joki sepeda motor.
“Motifnya dendam pribadi yang telah lama dipendam oleh pelaku utama,” kata Sumarni.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana serta Pasal 470 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ancaman pidana dapat diperberat karena penggunaan bahan berbahaya.
Polisi memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas serta memberikan perlindungan kepada korban dan saksi. Masyarakat juga diimbau tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat menjaga kondusivitas wilayah dan tidak main hakim sendiri. Percayakan penanganan kepada aparat penegak hukum,” ujar Kapolres. (ihd)














