JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku sejak 28 Maret 2026. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan siap memperkuat literasi digital bagi lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa lembaganya memiliki posisi strategis dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga beretika dan berkarakter.
“Pemberlakuan PP Tunas menjadi momentum untuk meningkatkan literasi digital di kalangan siswa dan santri agar mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (28/3/2026).
Penguatan literasi digital, menurut dia, dilakukan dengan mengintegrasikan materi dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan keagamaan. Materi tersebut meliputi etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama dalam penggunaan teknologi.
Selain itu, Kemenag mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, serta para dai dan khatib dalam memberikan edukasi digital kepada masyarakat. Kolaborasi lintas pihak juga terus diperluas untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
“Literasi digital menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter generasi muda. Siswa dan santri diharapkan tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital,” kata Thobib.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, implementasi PP Tunas harus dibarengi penguatan literasi digital berbasis keluarga dan pendidikan keagamaan. Menurut dia, peran orang tua dan lingkungan terdekat sangat menentukan dalam membentuk perilaku anak di ruang digital.
“Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Karena itu, literasi digital perlu diperkuat tidak hanya pada anak, tetapi juga orang tua,” ujar Nasaruddin.
Ia menekankan, keberadaan lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri merupakan potensi besar untuk membangun budaya digital yang beretika dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan. Kemenag pun akan mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, dan penyuluh agama dalam membangun kesadaran kolektif tersebut.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap implementasi PP Tunas berjalan efektif sekaligus memperkuat sinergi keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mendampingi anak menghadapi tantangan era digital. (ihd)














