Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Enam Unit Excavator Diserahkan ke Pihak Berwenang

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Mandailing Natal – Tim gabungan TNI Polri melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, pada Rabu (4/3/2026) dini hari.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 6 (enam) unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, serta 6 (enam) orang pekerja tambang dengan inisial IN, ES, SN, AA, NP, dan AR yang berada di lokasi kegiatan PETI.

Penertiban dilaksanakan mulai sekitar pukul 04.00 WIB hingga 06.30 WIB di beberapa titik lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penertiban, pengamanan dan upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap kelestarian lingkungan dan sumber daya alam, mengingat aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang dapat merugikan masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan ini juga memiliki dasar hukum yang jelas, yakni berdasarkan Keputusan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya pada Pasal 7 ayat (2) mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Selain itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menegaskan bahwa pertahanan negara tidak hanya mencakup aspek militer, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh potensi nasional, termasuk kekayaan sumber daya alam sebagai objek vital nasional.

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, barang bukti berupa 6 unit excavator dan 6 orang terduga pelaku akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, menertibkan aktivitas tambang ilegal, serta melindungi kekayaan alam negara demi kepentingan masyarakat luas. (*)

Berita Terkait

Rivay Bakkara Kembali Pimpin SMSI Siantar-Simalungun, Terpilih secara Aklamasi
Bukan Sekadar Toko, Gerai UMKM Syariah Sergai Jadi Rumah Baru Bagi Pelaku UMKM Lokal
Wagub Sumut Dorong Peningkatan Layanan Anak Lewat Revitalisasi UPTD Gunungsitoli
AMPHIBI Soroti Ancaman Limbah di Kawasan Mangrove saat Aksi Tanam 500 Bibit di Deli Serdang
Program Beasiswa Pendidikan Yayasan Gerakan Sumut Bergiat Resmi Diluncurkan
Menteri Ekraf Apresiasi Opera dan Konser Musik Tona Sian Huta di Tapanuli Utara
Penertiban PETI oleh Gubernur Sumut Dinilai Wujud Komitmen Selamatkan Lingkungan
Gerindra: Hasil Evaluasi Latsarmil Akan Perkuat Pelaksanaan KDMP-KNMP

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Rivay Bakkara Kembali Pimpin SMSI Siantar-Simalungun, Terpilih secara Aklamasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:15 WIB

Bukan Sekadar Toko, Gerai UMKM Syariah Sergai Jadi Rumah Baru Bagi Pelaku UMKM Lokal

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:25 WIB

Wagub Sumut Dorong Peningkatan Layanan Anak Lewat Revitalisasi UPTD Gunungsitoli

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:00 WIB

AMPHIBI Soroti Ancaman Limbah di Kawasan Mangrove saat Aksi Tanam 500 Bibit di Deli Serdang

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:15 WIB

Program Beasiswa Pendidikan Yayasan Gerakan Sumut Bergiat Resmi Diluncurkan

Berita Terbaru