Rakor di Jakarta, Pemerintah Matangkan Skema APBN dan Gotong Royong untuk Huntap Sumatera

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah terus mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Persiapan dan Laporan Pembangunan Huntap yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Mendagri Tito sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera menegaskan, pembangunan huntap dilakukan melalui berbagai skema. Hal itu baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun skema gotong royong yang didukung oleh pihak lain seperti Yayasan Buddha Tzu Chi.

“Kita tahu bahwa huntap ini dibangun nanti oleh APBN, oleh Kementerian PKP untuk di kompleks,” jelasnya.

Selain itu, Tito menjelaskan, untuk pembangunan huntap di luar kompleks akan didukung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dukungan juga diberikan oleh kementerian dan lembaga lain seperti Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam), Polri, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Secara khusus, ia menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah berkontribusi menyediakan huntap bagi masyarakat terdampak. “Kita ucapkan terima kasih kepada semuanya, khususnya kepada Yayasan Buda Tzhu Chi yang telah memberikan kontribusi, bertoleransi, solidaritas kepada masyarakat yang tertimpa musibah,” ujarnya.

Senada dengan Tito, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa pembangunan huntap dilakukan secara terkoordinasi lintas sektor. “Kita masih berupaya untuk supaya [huntap] dalam waktu dekat bisa diserahkan kepada rakyat,” ujar Maruarar.

Pemerintah terus memastikan berbagai infrastruktur pendukung pembangunan huntap tersedia, seperti jaringan listrik, air, hingga akses jalan. Ia menegaskan, pertemuan tersebut juga mencari solusi atas berbagai persoalan yang masih dihadapi dalam penyediaan huntap.

Turut hadir langsung dalam pertemuan tersebut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, dan Wakil Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi Sugianto Kusuma. Hadir pula Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Vasko Ruseimy.(Ls)

Sumber : Puspen Kemendagri

@gerbangpatriot

Berita Terkait

Kementerian Dalam Negeri Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah melalui Pembebasan Retribusi PBG dan BPHTB
Wamendagri Akhmad Wiyagus: Penguatan Aparatur dan Optimalisasi BUMDes Kunci Kemandirian Desa
Mendagri Muhammad Tito Karnavian Tekankan Sinergi Daerah dan Pusat dalam Pengolahan Sampah Menjadi Energi
Menag: Zakat Wajib Disalurkan Sesuai Delapan Asnaf, Bukan untuk Program MBG
Kementerian Dalam Negeri Ajak Daerah Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas
Diana Kusumastuti: Tiga Provinsi DOB Papua Tunjukkan Kemajuan, Target Fungsional 2028
Wamendagri Bima Arya: Penganggaran Daerah Tak Boleh Sekadar Seremonial dalam Isu Iklim
BOP RA dan BOS Madrasah Tahap I 2026 Cair Sebelum Lebaran, Kemenag Siapkan Rp4,5 Triliun

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:44 WIB

Rakor di Jakarta, Pemerintah Matangkan Skema APBN dan Gotong Royong untuk Huntap Sumatera

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37 WIB

Kementerian Dalam Negeri Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah melalui Pembebasan Retribusi PBG dan BPHTB

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:14 WIB

Wamendagri Akhmad Wiyagus: Penguatan Aparatur dan Optimalisasi BUMDes Kunci Kemandirian Desa

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:57 WIB

Mendagri Muhammad Tito Karnavian Tekankan Sinergi Daerah dan Pusat dalam Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:52 WIB

Menag: Zakat Wajib Disalurkan Sesuai Delapan Asnaf, Bukan untuk Program MBG

Berita Terbaru