JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Di tengah riuh langkah warga yang berolahraga dan bercengkerama di Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2026), sebuah pesan penting disuarakan dengan cara berbeda. Kementerian Agama bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) turun langsung ke ruang publik untuk mengampanyekan kesadaran pencatatan pernikahan.
Kampanye itu dikemas dalam GAS Nikah Corner: Edukasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Gerakan Ekoteologi. Tidak ada mimbar resmi atau forum tertutup. Yang ada adalah dialog singkat, selebaran edukatif, dan percakapan akrab dengan warga yang melintas.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menilai CFD menjadi ruang efektif untuk menyampaikan pesan tentang pencatatan nikah. Kehadiran negara, kata dia, perlu dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Mengampanyekan pencatatan nikah di kegiatan CFD sangat efisien dan mendapat perhatian besar dari masyarakat. Kita hadir langsung di tengah-tengah warga,” ujarnya.
Menurut Abu Rokhmad, edukasi pencatatan pernikahan harus dilakukan secara berkelanjutan. Pernikahan yang tidak dicatatkan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyimpan risiko hukum yang panjang, terutama bagi perempuan dan anak.
“Kita tidak boleh lelah menyampaikan pentingnya pencatatan nikah. Kalau tidak dicatat, risikonya besar,” katanya.
Ia menjelaskan, ketiadaan akta nikah dapat memutus mata rantai hak-hak sipil. Anak yang lahir dari pernikahan tak tercatat akan menghadapi kesulitan mengurus akta kelahiran. Tanpa akta kelahiran, data keluarga tidak tercantum dalam Kartu Keluarga. Dampaknya berlanjut hingga kepemilikan KTP dan paspor.
“Akta nikah adalah pintu awal. Dari situ akses terhadap berbagai layanan dasar warga negara dibuka,” ujar Abu Rokhmad.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa pencatatan pernikahan juga merupakan wujud tanggung jawab moral dan keagamaan. Dalam ajaran agama, pernikahan diposisikan sebagai ibadah yang membawa keberkahan, bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan sosial.
“Kita ingin mengajak masyarakat yang sudah siap secara lahir dan batin untuk menikah secara sah, tertib administrasi, dan sesuai aturan,” katanya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, Lubenah, menambahkan bahwa kampanye ini sejalan dengan hasil Rapat Kerja Nasional Ditjen Bimas Islam serta arahan Menteri Agama. Negara, kata dia, berkepentingan memastikan setiap pernikahan terlindungi secara agama dan hukum.
“Sesuai arahan Rakernas Ditjen Bimas Islam dan Bapak Menteri Agama, kami terus mengampanyekan pencatatan nikah agar masyarakat melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan negara,” ujarnya.
Ia berharap GAS Nikah Corner dapat direplikasi di berbagai daerah sebagai model edukasi keagamaan di ruang publik. Bagi Kemenag, langkah kecil di tengah keramaian CFD itu diharapkan menjadi pintu kesadaran besar tentang pentingnya pernikahan yang tercatat, terlindungi, dan bermartabat. (ihd)













