Moratorium Izin Tambang Diberlakukan, Pemprov Banten Fokus Cegah Kerusakan Lingkungan

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi memutuskan untuk memberlakukan moratorium atau penundaan sementara perizinan pertambangan di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. Keputusan strategis ini diambil sebagai langkah penataan ulang dan perbaikan tata kelola usaha pertambangan yang lebih komprehensif.

​Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah, di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, pada Selasa (20/1/2026).

​Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa kebijakan moratorium ini bersifat sementara (temporary) dan merupakan bentuk penundaan (postpone) hingga tata kelola pertambangan dibenahi secara menyeluruh.

​”Hari ini diputuskan bahwa perizinan tambang dimoratorium. Sifatnya postpone atau temporer,” ujar Dimyati.

​Fokus Pembenahan Menyeluruh

​Dimyati menjelaskan, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang menjadi fokus pembenahan, meliputi aspek tata kelola pemerintahan, hukum, lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan, ketenagakerjaan, hingga transportasi dan angkutan hasil tambang.

​Langkah ini, menurut Wagub, merupakan upaya preventif untuk mencegah meluasnya kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam dan merugikan masyarakat. Pemprov Banten berkomitmen untuk tidak sekadar bertindak secara reaktif setelah bencana terjadi.

​”Kami belajar dari kejadian bencana di daerah lain yang menelan banyak korban. Hal inilah yang sedang diantisipasi dan dilakukan mitigasinya oleh Pemprov Banten saat ini,” tegasnya.

​Dialog dengan Pelaku Usaha dan Penerapan GMP

​Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten menjadwalkan pertemuan dengan 241 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk perusahaan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat dan perusahaan tambang emas. Forum ini akan menjadi wadah dialog untuk mencari solusi terbaik bagi daerah, masyarakat, serta kepentingan nasional.

​Wagub menekankan pentingnya penerapan kaidah pertambangan yang baik atau Good Mining Practice (GMP). Hal ini mencakup kewajiban reklamasi pascatambang untuk mencegah bencana seperti longsor, banjir, dan kerusakan ekosistem lainnya.

​”Jangan sampai perusahaan hanya melakukan eksploitasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan, tidak melakukan reklamasi, dan meninggalkan kerusakan yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.

​Pengawasan Terpadu dan Penindakan Tegas

​Guna memperkuat pengawasan, Pemprov Banten akan melakukan kunjungan kerja ke kabupaten/kota dan mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan di tingkat kabupaten/kota. Sinergi ini diperlukan mengingat wilayah operasional tambang berada di daerah kabupaten/kota.

​Dimyati juga memberikan peringatan keras terhadap aktivitas pertambangan ilegal (PETI) serta pihak-pihak yang melindunginya. Ia memastikan akan turun langsung ke lapangan dan menindak tegas pelanggaran yang ada, termasuk menertibkan angkutan tambang yang kerap mengganggu kenyamanan publik.

​”Saya minta oknum-oknum yang melindungi (tambang ilegal) untuk mundur. Angkutan pertambangan juga harus ditertibkan, wajib ditutup rapi, dan tidak boleh berceceran di jalan,” tegas Wagub.

​Penyusunan Regulasi Daerah

​Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Pihaknya tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan pertambangan sebagai payung hukum teknis.

​”Alhamdulillah, DPRD Banten juga menaruh perhatian besar terhadap sumber daya alam dan berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda). Kami akan mendukung penuh agar lingkungan Banten terjaga, sumber daya alam bermanfaat bagi pembangunan, dan masyarakat merasa aman serta nyaman,” pungkas Ari. (nr)

 

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Safari Ramadan di Masjid Al Ittihad, Wagub Banten Perkenalkan Konsep K5
Sinergi DPRD dan Pemprov Banten Ditekankan dalam Rapat Paripurna Istimewa PAW
Embarkasi Banten Terapkan Layanan Terpadu One-Stop Services bagi Jamaah Umrah
Ciptakan Situasi Kondusif, Polres Pandeglang Rutin Gelar Patroli Ramadhan
Kapolda Banten Imbau Warga Pastikan Keamanan Rumah, Sediakan Penitipan Kendaraan di Polda hingga Polsek
Pemprov Banten Salurkan Dana Zakat untuk Renovasi RTLH Tiga Lansia Bersaudara
Kapolda Banten Tegaskan Komitmen Polri dalam Penanganan Bencana Nasional
Kebakaran Terjadi di Kampung Dungushaur Pandeglang, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:19 WIB

Safari Ramadan di Masjid Al Ittihad, Wagub Banten Perkenalkan Konsep K5

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:57 WIB

Sinergi DPRD dan Pemprov Banten Ditekankan dalam Rapat Paripurna Istimewa PAW

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:08 WIB

Embarkasi Banten Terapkan Layanan Terpadu One-Stop Services bagi Jamaah Umrah

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:20 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif, Polres Pandeglang Rutin Gelar Patroli Ramadhan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:02 WIB

Kapolda Banten Imbau Warga Pastikan Keamanan Rumah, Sediakan Penitipan Kendaraan di Polda hingga Polsek

Berita Terbaru