KPK Dalami Peran Direksi PT Wanatiara Persada dalam Dugaan Suap Pajak

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). (jennus)

Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). (jennus)

JRNDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan keterlibatan direksi maupun pihak lain di PT Wanatiara Persada dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak. Pendalaman dilakukan menyusul temuan aliran dana Rp 4 miliar yang diduga digunakan untuk memengaruhi hasil penetapan pajak.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK memandang tidak mungkin keputusan pengeluaran dana dalam jumlah besar dilakukan semata oleh staf lapangan. Menurut dia, penggunaan dana miliaran rupiah tentu memerlukan kewenangan dan persetujuan dari pihak yang memiliki otoritas di perusahaan.

“Kami juga sama memandang bahwa di sini kan staf. Nah, bagaimana uang itu bisa keluar? Tentu harus ada kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, memutuskan membayar, dan lain-lain, karena Rp 4 miliar itu bukan jumlah kecil,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1).

Asep menuturkan, KPK saat ini menilai Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lebih berperan sebagai petugas lapangan. Karena itu, penyidik akan mendalami lebih lanjut tugas, tanggung jawab, serta kewenangan yang dimiliki Edy dalam perkara tersebut.

“Kami akan perdalam tentunya terkait dengan tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki, dan lain-lain,” kata Asep.

KPK menetapkan Edy sebagai satu-satunya tersangka dari pihak PT Wanatiara Persada berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik sejauh ini. Penetapan tersebut juga didukung keterangan para saksi yang telah diperiksa.

“Kami berdasarkan kecukupan alat bukti dan juga peran yang kami peroleh dari keterangan saksi-saksi,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK menduga Edy menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebesar Rp 4 miliar. Suap tersebut diduga bertujuan menurunkan nilai kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode pajak 2023, dari semula sekitar Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, yang merupakan OTT pertama KPK pada tahun ini. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Edy Yulianto (EY).

Selain Edy, KPK juga menangkap PS selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada. Namun, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menilai alat bukti yang dimiliki belum mencukupi.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri potensi kerugian negara yang dalam kasus pajak PT Wanatiara Persada diperkirakan mencapai Rp 59 miliar. (ihd)

 

Berita Terkait

Kisah Getir Nisye, Pramugari Palsu yang Tertipu
OTT Sejumlah Pegawai Pajak Terkait Praktik Pengurangan Nilai Pajak
OTT Pertama 2026, KPK Amankan Delapan Pegawai Pajak dan Wajib Pajak
KPK Ungkap Alasan Tetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai Tersangka
Mahfud MD Menilai Materi Pandji soal Gibran Tak Masuk Ranah Hukum
KPK Umumkan Yaqut dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji
Proyek SMKN 1 Baros Belum Selesai, Publik Soroti Transparansi dan Waktu Pelaksanaan
PA Bandung Kabulkan Gugatan Cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:37 WIB

Kisah Getir Nisye, Pramugari Palsu yang Tertipu

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:11 WIB

KPK Dalami Peran Direksi PT Wanatiara Persada dalam Dugaan Suap Pajak

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:37 WIB

OTT Sejumlah Pegawai Pajak Terkait Praktik Pengurangan Nilai Pajak

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:22 WIB

OTT Pertama 2026, KPK Amankan Delapan Pegawai Pajak dan Wajib Pajak

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:34 WIB

KPK Ungkap Alasan Tetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai Tersangka

Berita Terbaru

Nisya berpose dengan pakaian dan atribut pramugari yang nyaris sempurna di tempat yang seolah kabin pesawat. (Istimewa)

HUKUM

Kisah Getir Nisye, Pramugari Palsu yang Tertipu

Minggu, 11 Jan 2026 - 19:37 WIB