Kehadiran Hakim MK Dinilai Berpengaruh terhadap Kualitas Putusan Konstitusi

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jogja – Beredarnya data kehadiran hakim Mahkamah Konstitusi kembali membuka ruang refleksi mengenai etika kenegarawanan lembaga penjaga konstitusi.

‎Dosen Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Bagus Anwar Hidayatulloh, memandang persoalan absensi bukan isu teknis belaka, melainkan cermin kualitas tanggung jawab konstitusional para hakim.

‎“Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan simbolik sebagai rumah para negarawan konstitusi,” ujar Bagus.

‎Ia menegaskan bahwa seorang hakim MK tidak cukup hanya menguasai hukum acara dan substansi konstitusi, tetapi juga wajib menghadirkan keteladanan moral dalam menjalankan tugas negara.

‎Menurutnya, Rapat Permusyawaratan Hakim merupakan jantung pengambilan keputusan MK.

‎“Di ruang itulah arah tafsir konstitusi dibentuk. Ketika ada hakim yang tidak hadir, kualitas deliberasi kolektif ikut tereduksi,” ungkapnya.

‎Ia menilai, ketidakhadiran berulang berpotensi melemahkan spirit kolegialitas yang menjadi fondasi lembaga konstitusional.

‎Bagus menutup pandangannya dengan menekankan pentingnya transparansi dan penguatan etika internal MK.

‎“Legitimasi kekuasaan tidak hanya lahir dari kewenangan hukum, tetapi dari keteladanan moral. Etika kenegarawanan bermula dari kesediaan untuk hadir sepenuhnya saat konstitusi dan rakyat memanggil,” tandasnya.

(waw)

Berita Terkait

Lewat Kampanye GERMAS, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Sosialisasikan Pencegahan Dehidrasi
Distribusi Zakat dan Sedekah Dinilai Percepat Perputaran Ekonomi Sektor Riil
Material Tanah dan Batu Besar Tutup Badan Jalan di Gedangsari, Lalu Lintas Terhenti Total
Muhammad Suryo Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan di RSUD Wates dan Berikan Beasiswa Pendidikan
Program ESG PGN Dukung Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan di Kota Yogyakarta
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres 5/2026, Akademisi Soroti Aspek Pemerataan
PBTY XXI 2026 Edukasi Generasi Muda tentang Makna Filosofis Tradisi Ciamsi
Momentum 1 Maret, Akademisi Ajak Perkuat Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:16 WIB

Lewat Kampanye GERMAS, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Sosialisasikan Pencegahan Dehidrasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:50 WIB

Distribusi Zakat dan Sedekah Dinilai Percepat Perputaran Ekonomi Sektor Riil

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:28 WIB

Material Tanah dan Batu Besar Tutup Badan Jalan di Gedangsari, Lalu Lintas Terhenti Total

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:17 WIB

Muhammad Suryo Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan di RSUD Wates dan Berikan Beasiswa Pendidikan

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:13 WIB

Program ESG PGN Dukung Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan di Kota Yogyakarta

Berita Terbaru