Kemendagri Ingatkan Kewajiban Pelayanan Kesehatan Gawat Darurat Tanpa Hambatan Administratif

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk membangun komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi urusan wajib pemerintahan daerah. Selain itu, langkah ini juga untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa penolakan pasien kritis yang berakibat hilangnya nyawa di daerah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan, guna mendorong komitmen tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.5/9764/SJ tentang Penguatan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Layanan Kesehatan Daerah. SE yang ditetapkan pada 10 Desember 2025 itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

“Surat Edaran ini tentunya bertujuan untuk memastikan Pemda agar melakukan penguatan terhadap tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah, serta menekankan kembali dalam penanganan pasien kritis menjadi prioritas utama dan wajib dilaksanakan dalam upaya penyelamatan nyawa pasien,” ujar Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Sejalan dengan ketentuan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat. Penting juga untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan, serta dilarang menolak pasien dan mendahulukan urusan administratif sehingga pelayanan kesehatan menjadi tertunda.

“Pada setiap fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) daerah, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat tanpa penolakan, tanpa syarat administrasi, dan tanpa hambatan pembiayaan,” ujar Mahendra sebagaimana poin SE tersebut.

Mahendra menekankan, kepala daerah perlu memastikan fasilitas layanan kesehatan tetap beroperasi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Selain itu, kepala daerah juga diminta menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan serta menyiagakan tenaga kesehatan sesuai standar layanan kesehatan. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Huntara Pascabencana Sumatera Hampir Rampung, Progres Capai 81 Persen
Teknologi Digital dan AI di Pendidikan Kini Punya Pedoman Resmi
Pemulihan Faskes Pascabencana Dipacu, 31 Ambulans Disalurkan
Antisipasi Peningkatan Mobilitas Mudik, Pemda Diminta Awasi Transportasi dan Distribusi Logistik
Satgas PRR Catat Lonjakan Transaksi UMKM di E-Commerce di Tiga Provinsi Sumatera
Kemendagri Siapkan Pengawasan dan Pedoman bagi Pemda dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital
Satgas PRR Percepat Rehabilitasi Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Ketum TP PKK Jadi Panelis Side Event CSW70, Dorong Akses Keadilan bagi Perempuan

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:12 WIB

Huntara Pascabencana Sumatera Hampir Rampung, Progres Capai 81 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:54 WIB

Teknologi Digital dan AI di Pendidikan Kini Punya Pedoman Resmi

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:01 WIB

Pemulihan Faskes Pascabencana Dipacu, 31 Ambulans Disalurkan

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:10 WIB

Antisipasi Peningkatan Mobilitas Mudik, Pemda Diminta Awasi Transportasi dan Distribusi Logistik

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:01 WIB

Satgas PRR Catat Lonjakan Transaksi UMKM di E-Commerce di Tiga Provinsi Sumatera

Berita Terbaru