Kombes Pol Wiwin Setiawan: Dua Tersangka Pengedar Ganja Ditangkap, Dua DPO Masih Diburu

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, ​Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan total barang bukti kurang lebih 3 kilogram (Kg) di wilayah hukum Polda Banten. ​Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka dengan inisial BD (22) dan RA (28).

Dalam kesempatannya ​Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat.

“​Penangkapan pertama tetsangka BD dilakukan pada Hari Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. ​Tersangka BD diamankan di sebuah gang pinggir jalan di Kp. Glondong Lor, Kel/Ds. Kalanganyar, Kec. Labuan, Kab. Pandeglang. ​Dari penggeledahan, ditemukan 2 paket lakban berisi bahan/daun diduga Ganja dengan berat bruto \pm 3,16 gram di saku celana sebelah kiri BD. ​Berdasarkan keterangan BD, Ganja tersebut didapatkan dari Sdri. SS (DPO). ​Pengembangan dilanjutkan ke rumah Sdri. SS (DPO) di Kp. Baru, Kec. Labuan, Kab. Pandeglang, di mana petugas menemukan barang bukti tambahan berupa Ganja dengan berat bruto total \pm 511,84 gram dan 1 buah timbangan elektrik,” kata Wiwin pada Jumat (28/11).

“​Pengembangan lebih lanjut mengarah pada informasi pengiriman Ganja, yang kemudian berujung pada penangkapan Tersangka RA pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. ​Petugas awalnya mengamankan seorang laki-laki berinisial RF di Kantor Pos Saketi, Kab. Pandeglang, yang sedang mengambil paket. Setelah diinterogasi, paket tersebut diakui milik RA. ​Petugas kemudian mengembangkan kasus ke rumah RA di Kp. Langeunsari, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, dan berhasil mengamankan RA di dalam rumahnya. ​Paket yang dibuka di lokasi pengamanan RA berisi Narkotika jenis Ganja yang terbagi dalam tiga kotak, dengan berat bruto total \pm 2.243 gram,” jelas Wiwin.

​Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan modus operandi kedua tersangka berbeda:

– ​Tersangka BD mendapatkan Ganja dari Sdri. SS (DPO) dan Sdr. FS (DPO) yang sudah dibuat paket-paket kecil siap edar (sistem titip/sebar) di Labuan Pandeglang, dengan upah Rp10.000 per titik.

– ​Tersangka RA mendapatkan Ganja melalui akun media sosial Instagram dengan nama akun @CANNABIS dan bekerja sama untuk menyebarkan Ganja untuk mendapatkan keuntungan uang.

– ​Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​”Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” tegas Kombes Pol Wiwin Setiawan.

Diakhir Wiwin menerangkan bahwa ​dari pengungkapan kasus Narkotika jenis Ganja dengan total berat bruto sekitar 3 kg ini.

“Ditresnarkoba Polda Banten diperkirakan telah menyelamatkan \pm 550 jiwa (dengan perhitungan 5 gram Ganja dapat digunakan oleh 1 orang pengguna). Nilai rupiah dari keseluruhan barang bukti Ganja yang disita diperkirakan mencapai \pm Rp 55 juta,” tutup Wiwin. (Bidhumas)

Berita Terkait

Ketua DPRD Pandeglang Apresiasi Semangat Pembangunan Bupati dan Wakil Bupati
Tiga Pelaku Curanmor R4 Dibekuk, Salah Satunya Residivis
Wagub Banten Tekankan Kolaborasi untuk Dorong Pembangunan Pandeglang
Layanan Pengaduan QR Code, Wujud Transformasi Digital Polri di Banten
Prof. Suparman, Tekankan Sedekah Meski Seribu Rupiah
Pemprov Banten Dukung Kebijakan Pusat, Harga BBM Dipastikan Stabil
Pemkab Pandeglang Gelar KB Gratis untuk Kendalikan Pertumbuhan Penduduk
Rekrutmen Polri 2026, Polda Banten Pastikan Proses Clear and Clean

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:42 WIB

Ketua DPRD Pandeglang Apresiasi Semangat Pembangunan Bupati dan Wakil Bupati

Rabu, 1 April 2026 - 14:28 WIB

Tiga Pelaku Curanmor R4 Dibekuk, Salah Satunya Residivis

Rabu, 1 April 2026 - 13:46 WIB

Wagub Banten Tekankan Kolaborasi untuk Dorong Pembangunan Pandeglang

Rabu, 1 April 2026 - 12:57 WIB

Layanan Pengaduan QR Code, Wujud Transformasi Digital Polri di Banten

Rabu, 1 April 2026 - 00:12 WIB

Prof. Suparman, Tekankan Sedekah Meski Seribu Rupiah

Berita Terbaru