Wamendagri Bima: Pemda Harus Kawal Proposal Bisnis, Pendanaan, hingga Pengawasan Kopdeskel

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Semarang – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan para kepala daerah agar menggerakkan dan mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di daerah masing-masing. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Satgas Nasional, Satgas Provinsi, dan Satgas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

“Ada beberapa atensi untuk teman-teman kepala daerah. Yang pertama, apresiasi dan terima kasih karena Satgas telah terbentuk 100 persen di kota/kabupaten. Namun seperti yang diingatkan oleh Pak Menko, Satgas ini harus diaktivasi oleh Bapak-Ibu sekalian,” ujar Bima di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).

Bima menjelaskan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran tentang Percepatan Pelaksanaan Konsolidasi Satgas Kopdeskel. Pemerintah menargetkan 15.000 Kopdeskel di luar lokasi percontohan dapat tuntas beroperasi pada Agustus 2025. Karena itu, kepala daerah diminta mengawal proses aktivasi sekaligus operasionalisasi Kopdeskel di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setelah tahap aktivasi selesai, akan dilanjutkan dengan fase pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang dijadwalkan berlangsung hingga Oktober 2025.

Selain itu, Bima juga mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar memahami berbagai regulasi terkait Kopdeskel. Regulasi tersebut antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 10 Tahun 2025 yang substansinya mengatur teknis pengajuan serta pengembalian pinjaman koperasi.

Bima menambahkan, Mendagri juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2025 sebagai acuan teknis dukungan dari bupati/wali kota dalam hal pendanaan Kopdeskel. Kepala daerah diminta mengawal secara ketat, mulai dari asesmen terhadap usulan proposal bisnis, hingga proses persetujuan, pengawasan, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi persoalan pinjaman.

Ia mengungkapkan, Mendagri juga akan segera menerbitkan surat edaran mengenai pemanfaatan barang milik daerah dan aset desa untuk Kopdeskel. Bima meminta kepala daerah menuntaskan pengidentifikasian aset yang dapat digunakan untuk pengembangan unit-unit usaha Kopdeskel.

“Yang terakhir Bapak-Ibu sekalian, Mendagri bersama dengan Menteri PANRB tengah merampungkan juga skema untuk penempatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Jadi nanti ada penempatan 1, 2, atau 3 PPPK di masing-masing Kopdeskel Merah Putih yang akan disesuaikan dengan kebutuhan, ketersediaan, dan juga keahlian,” pungkasnya.(Nad)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Ratusan Praja IPDN Diterjunkan, Fokus Bersihkan Permukiman dan Situs Bersejarah Pascabencana
Pemulihan Pascabencana, Ribuan Hunian Sementara dan Tetap Terus Dibangun
WFH Jumat Berlaku, Layanan Publik Kemenag Tetap Optimal dan Inklusif
Kebutuhan Penghulu 16.237, yang Ada 11.918: Kekurangan SDM Ancam Layanan KUA
Satgas PRR Maksimalkan Kayu Hanyutan untuk Hunian Sementara dan Fasilitas Umum
Warga Pante Geulima Bangkit, Pembersihan Lingkungan Dilakukan Bertahap
Wamendagri Bima Arya Apresiasi Pemulihan Aceh Tamiang, Praja Diminta Tingkatkan Kinerja
Integrasi Madrasah hingga Kampus, Kemenag Perkuat Ekosistem UIII di Depok

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 13:15 WIB

Ratusan Praja IPDN Diterjunkan, Fokus Bersihkan Permukiman dan Situs Bersejarah Pascabencana

Jumat, 3 April 2026 - 16:36 WIB

Pemulihan Pascabencana, Ribuan Hunian Sementara dan Tetap Terus Dibangun

Jumat, 3 April 2026 - 16:30 WIB

WFH Jumat Berlaku, Layanan Publik Kemenag Tetap Optimal dan Inklusif

Kamis, 2 April 2026 - 21:32 WIB

Kebutuhan Penghulu 16.237, yang Ada 11.918: Kekurangan SDM Ancam Layanan KUA

Kamis, 2 April 2026 - 20:19 WIB

Satgas PRR Maksimalkan Kayu Hanyutan untuk Hunian Sementara dan Fasilitas Umum

Berita Terbaru