Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025), menjelaskan perbedaan biaya tersebut dipengaruhi skala usaha, kualitas layanan, dan lokasi akomodasi yang ditawarkan agen perjalanan. “Travel besar dengan fasilitas dekat Masjidil Haram cenderung menetapkan harga lebih tinggi dibanding yang berjarak beberapa kilometer,” ujarnya.
KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, yang pada perhitungan awal disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menemukan dugaan pelanggaran pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2024. Kemenag saat itu membagi kuota tambahan secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Undang-undang itu mengatur proporsi kuota haji khusus hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen dari total kuota nasional. (ihd)













