Ada Biaya ‘Komitmen’ Kuota Haji Khusus di Kemenag Senilai 7.000 Dolar AS

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta. (Antara)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta. (Antara)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025), menjelaskan perbedaan biaya tersebut dipengaruhi skala usaha, kualitas layanan, dan lokasi akomodasi yang ditawarkan agen perjalanan. “Travel besar dengan fasilitas dekat Masjidil Haram cenderung menetapkan harga lebih tinggi dibanding yang berjarak beberapa kilometer,” ujarnya.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, yang pada perhitungan awal disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menemukan dugaan pelanggaran pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2024. Kemenag saat itu membagi kuota tambahan secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Undang-undang itu mengatur proporsi kuota haji khusus hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen dari total kuota nasional. (ihd)

Berita Terkait

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar
KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi
Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 19:41 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Berita Terbaru