Dirjen PKP: Masih Ada Daerah Pungut Biaya Meski Perkada Pembebasan Sudah Terbit

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Imran menyampaikan bahwa seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pernyataan tersebut disampaikan Imran saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah. Rapat ini digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (29/7/2025).

“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang ada di Indonesia, yang telah menyelesaikan terkait dengan Perkada pembebasan BPHTB maupun PBG di seluruh daerah di Indonesia. Ini sudah 100 persen,” katanya.

Imran juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan seluruh jajaran yang telah mendukung percepatan penyelesaian Perkada tersebut. Ia menekankan bahwa tahapan selanjutnya adalah pengawasan implementasi di lapangan, karena masih terdapat laporan mengenai daerah yang tetap melakukan pungutan meskipun telah menerbitkan Perkada pembebasan.

“Karena ada beberapa laporan dari daerah, itu beberapa daerah masih mengutip walaupun sudah mengeluarkan [Perkada] PBG dan BPHTB gratis ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Imran juga mendorong Pemda untuk mengalokasikan dukungan anggaran dalam pembangunan dan renovasi perumahan di wilayah masing-masing. Ia juga mengimbau Pemda untuk melakukan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), sehingga kebutuhan perumahan dapat dianggarkan dalam APBDes tahun berikutnya.

“Kemudian mengkoordinasikan pemerintah desa dan kelurahan dalam lakukan pendataan serta meningkatkan pengawasan kepada developer dalam penyiapan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir mengingatkan Pemda untuk fokus menyelesaikan persoalan ketika menghadapi hambatan dalam pelaksanaan program. Ia menegaskan, jika terdapat kendala birokrasi, hendaknya segera dilaporkan kepada pimpinan yang lebih tinggi.

“Kita memiliki kewajiban untuk berusaha sekeras-kerasnya, pantang menyerah untuk masyarakat kita. Jadi, jangan bosan-bosan kita melaksanakan rapat ini untuk kebaikan rakyat kita bersama,” pungkasnya.(Nad)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Dukung Arahan Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Siap Perluas Akses Keuangan Warga Banten
Hadiri Rakornas TPAKD, Mendagri Pastikan Bantuan Apresiasi Pemda TA 2027 Tetap Ada
Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Ekosistem Ekonomi Berbasis Potensi Daerah
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat
Sidang Duplik Kasus Dugaan Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi Rampung, Kuasa Hukum Minta Gabriel Dibebaskan
Jaga Martabat Pesantren, Din Syamsuddin Ajak Seluruh Elemen Berantas Perundungan dan Tindakan Asusila
Peringatan Hari Santri 2026, Sekjen MUI Dorong Pesantren Ambil Peran Utama Peradaban Dunia
Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Mendagri Tito Simak Arahan Presiden soal Pentingnya Kekompakan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Dukung Arahan Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Siap Perluas Akses Keuangan Warga Banten

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Hadiri Rakornas TPAKD, Mendagri Pastikan Bantuan Apresiasi Pemda TA 2027 Tetap Ada

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Ekosistem Ekonomi Berbasis Potensi Daerah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Sidang Duplik Kasus Dugaan Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi Rampung, Kuasa Hukum Minta Gabriel Dibebaskan

Berita Terbaru