Integrasikan Nilai Tri Hita Karana, Kejaksaan RI Kembangkan Model Keadilan Kontekstual di Bali

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kegiatan Implementasi Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali

kegiatan Implementasi Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali

JENDELANUSANTARA.COM, Bali – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana memberikan sambutan dalam kegiatan Implementasi Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali pada Senin, 30 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan RI, Pemerintah Provinsi Bali, serta tokoh adat dan masyarakat, dalam mendorong penyelesaian perkara pidana secara lebih humanis melalui pendekatan restorative justice berbasis kearifan lokal.

Dalam sambutannya, JAM-Pidum menyampaikan bahwa pembentukan Bale Kertha Adhyaksa adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memulihkan, dan menjunjung nilai-nilai budaya setempat.

“Restorative justice bukan semata-mata mekanisme hukum alternatif, melainkan pendekatan yang menyembuhkan luka sosial dan mengembalikan harmoni dalam masyarakat. Pendekatan ini relevan khususnya dalam konteks budaya Bali yang menjunjung tinggi nilai musyawarah dan kedamaian,” ujar JAM-Pidum.

Beberapa poin penting yang disampaikan JAM-Pidum dalam sambutannya antara lain:

  • Pendekatan Restorative Justice melalui Bale Kertha Adhyaksa:
  • Penyelesaian perkara secara musyawarah berdasarkan nilai kekeluargaan dan kearifan lokal.
  • Melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan adat dalam memfasilitasi perdamaian.
  • Alternatif pemidanaan seperti permintaan maaf, restitusi, atau pelayanan masyarakat.
  • Fokus pada pemulihan hubungan, bukan pembalasan.
  • Relevansi dengan KUHP Baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023)

JAM-Pidum menyampaikan bahwa keberadaan KUHP baru yang akan berlaku tahun 2026 memperkuat legalitas pendekatan keadilan restoratif. Pasal 51 KUHP baru menekankan pemulihan keseimbangan sosial sebagai tujuan pemidanaan, dan mendahulukan keadilan substantif dibandingkan kepastian hukum semata.

  • Integrasi Kearifan Lokal

Khususnya daerah Bali, nilai Tri Hita Karana dan prinsip Desa Kala Patra menjadi landasan penting untuk pendekatan hukum yang berakar pada budaya. JAM-Pidum menyatakan bahwa nilai-nilai tersebut menuntun penegak hukum agar menyelesaikan perkara tidak secara seragam, melainkan sesuai karakteristik masyarakat setempat. JAM-Pidum mengungkapkan Komitmen Bale Kertha Adhyaksa adalah langkah strategis dan filosofis, yang mengintegrasikan hukum nasional dengan hukum yang hidup di masyarakat. Ini bukan hanya memuliakan hukum, tetapi juga merawat jati diri local.

  • Living Law dan Keadilan yang Kontekstual

JAM-Pidum juga menegaskan pentingnya keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP baru. Hukum adat diakui sejauh tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM, sehingga membuka ruang legal bagi praktik-praktik restoratif di tingkat lokal.

  • Kolaborasi Multi-Pihak: Keberhasilan restorative justice, menurut JAM-Pidum, sangat ditentukan oleh sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat. Keberadaan Bale Kertha Adhyaksa merupakan bukti komitmen bersama menuju sistem hukum yang adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.

Sebagai penutup, JAM-Pidum menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terbangun di Bali. Ia berharap inisiatif ini menjadi model percontohan nasional bagi pendekatan keadilan restoratif berbasis budaya lokal.(Sya)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI

Berita Terkait

Menyamar dengan Paspor Brasil, Buronan Interpol Asal Australia Berhasil Ditangkap
Kongres Marhaenis Dihadiri Delegasi DIY, Semangat Kerakyatan Terus Digaungkan
Ganjar Ingatkan Kader PDIP Kawal APBD agar Berpihak pada Kepentingan Rakyat
Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian, Imigrasi dan Kejari Denpasar Teken PKS
Imigrasi Bali Siapkan Deportasi bagi WNA yang Langgar Aturan
Liburan di Bali, Gaya Santai Queen Lussy Renata Jadi Sorotan Publik
Audiensi dengan Bupati, SMSI Tabanan Usulkan Program Literasi Jurnalistik ASN
APPSI Siapkan Munaslub dan Rakernas Tahunan untuk Perkuat Kelembagaan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

Menyamar dengan Paspor Brasil, Buronan Interpol Asal Australia Berhasil Ditangkap

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:37 WIB

Kongres Marhaenis Dihadiri Delegasi DIY, Semangat Kerakyatan Terus Digaungkan

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:20 WIB

Ganjar Ingatkan Kader PDIP Kawal APBD agar Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:09 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian, Imigrasi dan Kejari Denpasar Teken PKS

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:45 WIB

Imigrasi Bali Siapkan Deportasi bagi WNA yang Langgar Aturan

Berita Terbaru