JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara atas empat pulau di kawasan perairan barat laut Sumatera resmi berakhir damai. Pemerintah pusat memutuskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut disampaikan seusai pertemuan antara perwakilan pemerintah pusat dan kedua provinsi yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Keputusan ini didasarkan pada dokumen Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992, yang menguatkan klaim Aceh atas keempat pulau itu.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyambut positif penyelesaian sengketa tersebut. Ia menyatakan akan segera membuka ruang bagi investor untuk mengelola potensi sumber daya alam di kawasan empat pulau itu, khususnya sektor minyak dan gas (migas).
“Kita akan mengundang pemilik modal. Mereka boleh menggali sumber daya alam kita, tentu dengan tetap menghormati aturan dan kepentingan daerah,” ujar Muzakir seusai pertemuan.
Muzakir juga menegaskan kesiapan Pemerintah Aceh untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai blok migas baru. Meskipun belum merinci data teknis potensi kandungan migas, ia yakin wilayah itu menyimpan potensi yang layak dikembangkan.
“Saya kira ada lah. Pasti seperti itu,” ujarnya singkat.
Terkait kemungkinan pengelolaan bersama dengan pihak Sumatera Utara, Gubernur Aceh menyatakan keterbukaan. Selama pengelolaan itu memberi manfaat optimal bagi masyarakat, ia menyambut baik kerja sama dengan pihak swasta maupun pemerintah daerah tetangga.
“Kalau ada investor atau pengusaha dari sana (Sumut), kenapa tidak? Bisa saja kita kelola sama-sama,” ujarnya.
Sebelumnya, keberadaan keempat pulau tersebut sempat tercantum sebagai bagian dari Sumatera Utara dalam dokumen resmi Kemendagri, yang memicu protes keras dari Pemerintah Aceh. Melalui verifikasi dokumen dan pendekatan mediasi, penyelesaian dilakukan secara damai dan konstitusional.
Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial, Rizal Siregar, mengatakan bahwa penetapan ini akan memperkuat kepastian hukum dalam tata ruang wilayah dan mendorong iklim investasi di daerah perbatasan.
“Dengan selesainya sengketa ini, pemerintah daerah bisa segera menyusun rencana pemanfaatan ruang dan investasi dengan lebih pasti,” ujarnya. (ihd)














