TNI AU Tegaskan Tidak Miliki Oriental Circus Indonesia

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan unit usaha di bawah kepemilikan Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) Lanud Halim Perdanakusuma. Kerja sama yang pernah terjalin antara keduanya bersifat terbatas dan hanya dalam bentuk dukungan administratif untuk kegiatan pertunjukan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Ardi Syahri, Kamis (24/4/2025), di Jakarta. Ia menanggapi dugaan keterkaitan Puskopau Lanud Halim dengan OCI sebagaimana disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI sehari sebelumnya.

“Oriental Circus Indonesia bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Puskopau tidak pernah memiliki, mengelola, atau terlibat dalam manajemen maupun pembinaan atas kegiatan sirkus tersebut,” ujar Ardi.

Menurut Ardi, kerja sama yang pernah terjalin antara OCI dan Puskopau Halim terbatas pada perbantuan administratif untuk penyelenggaraan pertunjukan di area yang dikelola Lanud Halim. “Itu pun hanya menyangkut dukungan dalam hal surat-menyurat,” katanya.

TNI AU, lanjut dia, menyatakan siap bekerja sama secara terbuka jika dibutuhkan dalam penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan OCI. “TNI AU menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM. Kami siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif guna penelusuran fakta yang adil dan berimbang,” ucapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mencurigai adanya keterkaitan antara OCI dan Puskopau Halim, merujuk pada dokumen yang terbit pada tahun 1997. Meski demikian, Komnas HAM mengakui masih perlu menelusuri lebih lanjut dokumen tersebut karena jarak waktu yang cukup lama. Atnike menyatakan pihaknya akan meminta klarifikasi resmi kepada Mabes TNI AU.

Dalam catatan Komnas HAM, terdapat empat dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan OCI, khususnya terkait perlindungan terhadap anak. Pelanggaran tersebut mencakup hak anak untuk mengetahui asal usul identitasnya, hak untuk bebas dari eksploitasi ekonomi, hak atas pendidikan umum yang layak, serta hak atas perlindungan keamanan dan jaminan sosial. (ihd)

Berita Terkait

Ratusan Praja IPDN Diterjunkan, Fokus Bersihkan Permukiman dan Situs Bersejarah Pascabencana
Pemulihan Pascabencana, Ribuan Hunian Sementara dan Tetap Terus Dibangun
WFH Jumat Berlaku, Layanan Publik Kemenag Tetap Optimal dan Inklusif
Kebutuhan Penghulu 16.237, yang Ada 11.918: Kekurangan SDM Ancam Layanan KUA
Satgas PRR Maksimalkan Kayu Hanyutan untuk Hunian Sementara dan Fasilitas Umum
Warga Pante Geulima Bangkit, Pembersihan Lingkungan Dilakukan Bertahap
Wamendagri Bima Arya Apresiasi Pemulihan Aceh Tamiang, Praja Diminta Tingkatkan Kinerja
Integrasi Madrasah hingga Kampus, Kemenag Perkuat Ekosistem UIII di Depok

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 13:15 WIB

Ratusan Praja IPDN Diterjunkan, Fokus Bersihkan Permukiman dan Situs Bersejarah Pascabencana

Jumat, 3 April 2026 - 16:36 WIB

Pemulihan Pascabencana, Ribuan Hunian Sementara dan Tetap Terus Dibangun

Jumat, 3 April 2026 - 16:30 WIB

WFH Jumat Berlaku, Layanan Publik Kemenag Tetap Optimal dan Inklusif

Kamis, 2 April 2026 - 21:32 WIB

Kebutuhan Penghulu 16.237, yang Ada 11.918: Kekurangan SDM Ancam Layanan KUA

Kamis, 2 April 2026 - 20:19 WIB

Satgas PRR Maksimalkan Kayu Hanyutan untuk Hunian Sementara dan Fasilitas Umum

Berita Terbaru