Bongkar Modus Pembobolan Minimarket, 5 Pelaku Dibekuk di Pandeglang

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Pandeglang – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil membekuk komplotan pencuri yang selama ini meresahkan para pedagang, terutama pemilik minimarket di wilayah Kabupaten Pandeglang. Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Pandeglang pada malam hari, Senin (21/01/2025). Selain para pelaku pencurian, polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/01/2025), Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari hasil rekaman CCTV yang dimiliki oleh para pemilik minimarket dan laporan masyarakat. Lima pelaku yang terlibat dalam aksi pembobolan minimarket ini berinisial AD, LG, SF, KH, dan HD. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Sementara itu, tiga orang yang diduga sebagai penadah berinisial SI, AI, dan SL dikenakan Pasal 489 KUHP tentang pertolongan kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kapolres Oki Bagus Setiaji menjelaskan modus operandi komplotan ini, yakni dengan membobol tembok menggunakan linggis atau melalui atap menggunakan tangga yang telah disiapkan sebelumnya. Para pelaku mengambil barang-barang yang mudah dijual, seperti rokok berbagai merek dan sabun pembersih wajah. Barang-barang tersebut kemudian diperjualbelikan, dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan bungkus rokok berbagai merek, sabun pembersih wajah, tang, palu, tangga kayu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Total kerugian yang dialami oleh 12 minimarket yang menjadi korban pembobolan diperkirakan mencapai lebih dari 200 juta rupiah.

Kapolres Oki menambahkan bahwa kelima pelaku sudah beraksi sebanyak 12 kali di berbagai minimarket di Kabupaten Pandeglang. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara bagi para pembobol dan empat tahun penjara bagi para penadah, polisi berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan semacam ini.

“Proses hukum terhadap kelima pelaku dan tiga penadah ini akan terus berlanjut. Kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya,” tegas Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji. (Denny)

Berita Terkait

Momentum HUT ke-152, Bupati Pandeglang Ajak Masyarakat Perkuat Doa dan Kolaborasi
PKB Pandeglang Siap Gelar Muscab, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Tegak Lurus
Kejuaraan Tenis Meja Nasional Gubernur Banten Cup 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Berbagai Daerah
Komitmen Jaga Kamtibmas, Polda Banten Bongkar Lokasi Dugaan Sabung Ayam
PWI Banten Fokus Pembenahan Organisasi dan Peningkatan Kualitas Anggota Pasca Idulfitri
Dorong UMKM dan Pendidikan, FIFGROUP Resmikan Desa Sejahtera Astra di Pandeglang
Kisruh Bupati–Wakil Bupati Lebak Disorot, Dinilai Kurang Kedewasaan Politik
Bapera Perkuat Peran Pemuda, Targetkan Struktur Hingga Tingkat RT pada 2027

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:06 WIB

Momentum HUT ke-152, Bupati Pandeglang Ajak Masyarakat Perkuat Doa dan Kolaborasi

Jumat, 3 April 2026 - 16:06 WIB

PKB Pandeglang Siap Gelar Muscab, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Tegak Lurus

Jumat, 3 April 2026 - 11:39 WIB

Kejuaraan Tenis Meja Nasional Gubernur Banten Cup 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Berbagai Daerah

Jumat, 3 April 2026 - 07:55 WIB

Komitmen Jaga Kamtibmas, Polda Banten Bongkar Lokasi Dugaan Sabung Ayam

Kamis, 2 April 2026 - 21:31 WIB

PWI Banten Fokus Pembenahan Organisasi dan Peningkatan Kualitas Anggota Pasca Idulfitri

Berita Terbaru