Kemendagri Ajak Pemda Percepat Penyusunan Regulasi untuk Lindungi Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Selasa, 3 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Amran saat menutup Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Inventarisasi Data/Informasi Tanah Ulayat di Hotel Grand Arjuna Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024).

“Ini juga perlu didorong, tidak semua daerah-daerah, pemerintah daerah sekitar mulai melakukan pencatatan, pengadministrasian terkait dengan masyarakat ulayat. Ini bisa dilihat dari yang pertama, apakah memiliki keputusan kepala daerah atau peraturan daerah terkait tanah ulayat,” katanya.

Amran menekankan, tanah ulayat harus memiliki dasar hukum hingga administrasi yang jelas. Dia mendorong Pemda yang belum menerbitkan Perda atau regulasi terkait hal tersebut untuk segera melakukan pengecekan administrasi. Alasannya, Perda atau regulasi ini berkaitan pula dengan hal lain seperti pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, hingga pengelolaan batas pesisir pantai.

“Ini sangat penting sekali. Jadi kita sebut masuk ke tanah ulayat ini pastikan masyarakat hukum adat yang akan mengelola tanah ini adalah telah memiliki dasar hukum,” tambahnya.

Dia melanjutkan, Pemda juga perlu melengkapi administrasi tanah ulayat berkaitan dengan batas wilayah agar tidak menimbulkan sengketa. Ketika batas telah jelas, pemerintah dapat mengintegrasikannya ke dalam sistem administrasi wilayah nasional dengan kodefikasi berbasis peta dan informasi wilayah.

“[Seperti] NIK (Nomor Induk Kependudukan) itu, itu dia awalnya adalah kode wilayah. Mulai dari kode provinsi, kemudian kode kabupaten/kota, [kode] kecamatan,” terangnya.

Amran menekankan, kolaborasi dan sinergi antara kementerian/lembaga (K/L) sangat penting untuk menyelesaikan berbagai tantangan berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat dan tanah ulayat. Pihaknya berharap, forum pertemuan ini menghasilkan data dan informasi strategis yang menjadi dasar penyusunan sistem informasi tanah ulayat.

“Disiapkan data informasi terkait dengan tanah ulayat ini. Tentunya akan menjadi penjelasan yang panjang. Nah, kami berharap bahwa forum pertemuan ini bisa menghasilkan data informasi tanah ulayat yang lengkap,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kemenkes dan Satgas PRR Pulihkan Ribuan Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana
Pemerintah Percepat Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana di Tiga Provinsi
Pimpin BAZNAS RI Periode 2026–2031, Sodik Mudjahid Fokus Perkuat Pengelolaan Zakat Nasional
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Pemuda Peduli Indonesia Desak Penegakan Hukum
Mendagri Tito Karnavian Cek Fasilitas Penumpang di Pelabuhan Merak Jelang Mudik
Kemenag Salurkan Dana Sosial Keagamaan Rp473 Miliar, Sasar 3 Juta Warga Miskin
Imigrasi Beri Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan
Kementerian Transmigrasi Perluas Kemitraan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Transmigrasi

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:11 WIB

Kemenkes dan Satgas PRR Pulihkan Ribuan Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:04 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:57 WIB

Pimpin BAZNAS RI Periode 2026–2031, Sodik Mudjahid Fokus Perkuat Pengelolaan Zakat Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:27 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Pemuda Peduli Indonesia Desak Penegakan Hukum

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:05 WIB

Mendagri Tito Karnavian Cek Fasilitas Penumpang di Pelabuhan Merak Jelang Mudik

Berita Terbaru