Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD TA 2025 Tepat Waktu

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAJARLAMPUNG.COM, Boyolali – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 secara tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD TA 2025 di Asrama Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (23/10/2024).

Maurits menegaskan, penyusunan APBD harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan memperhitungkan kemampuan pendapatan daerah.

“Dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Maurits.

Lebih lanjut, Maurits menekankan, pedoman penyusunan APBD TA 2025 juga harus menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam konteks ini, kebijakan pendapatan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022. Selain itu, menyangkut kebijakan mandatory spending yang mencakup alokasi untuk pendidikan, infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, serta penanganan inflasi, Pemda diwajibkan memenuhi alokasi anggaran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal daerah tidak memenuhi mandatory spending, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan akan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana transfer umum setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait,” pungkas Maurits.

Sebagai informasi, acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jateng Slamet, Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Ahli Utama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Agus Kristianto, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah sekaligus Penjabat (Pj.) Bupati Sarolangun Bahri, serta para Kepala BPKAD dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten/Kota se-Jateng. (wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Ajang Bersejarah di Banten: 963 Pecatur Siap Rebut Gelar Juara pada Kejurnas Catur 2026
Kemendagri Dorong Penguatan Peran Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan Nasional
Hadiri Rakornas TPAKD, Mendagri Pastikan Bantuan Apresiasi Pemda TA 2027 Tetap Ada
Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Ekosistem Ekonomi Berbasis Potensi Daerah
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat
Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Mendagri Tito Simak Arahan Presiden soal Pentingnya Kekompakan
Ketua Umum TP Posyandu Tekankan Apresiasi Bagi Kader dan Pelindungan Perempuan-Anak
Wamendagri Bima Arya Minta Daerah Selaraskan Pertumbuhan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Ajang Bersejarah di Banten: 963 Pecatur Siap Rebut Gelar Juara pada Kejurnas Catur 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Kemendagri Dorong Penguatan Peran Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Hadiri Rakornas TPAKD, Mendagri Pastikan Bantuan Apresiasi Pemda TA 2027 Tetap Ada

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Ekosistem Ekonomi Berbasis Potensi Daerah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

Berita Terbaru