JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korlantas tengah melakukan uji coba aturan baru yang mewajibkan kepemilikan atau keikutsertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Uji coba ini dilaksanakan di tujuh wilayah Indonesia, mencakup Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Regulasi tersebut berlaku baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, dan akan diuji coba mulai 1 Juni hingga 30 September 2024 mendatang. Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, masyarakat di wilayah tersebut yang ingin membuat SIM baru harus terdaftar sebagai peserta JKN atau memiliki BPJS Kesehatan.
“Bagi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan membantu dalam proses pendaftaran baru,” ungkap Yusri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Lebih lanjut, bagi pemohon SIM yang sudah memiliki BPJS namun menunggak pembayaran, proses pengurusan SIM tetap dapat dilakukan, namun SIM baru akan diberikan setelah tunggakan BPJS dilunasi.
Aturan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah peserta JKN di Indonesia. (*)













