Pengurusan SIM Dengan Syarat Kepesertaan BPJS di Tujuh Wilayah, Uji Coba Hingga September

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korlantas tengah melakukan uji coba aturan baru yang mewajibkan kepemilikan atau keikutsertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Uji coba ini dilaksanakan di tujuh wilayah Indonesia, mencakup Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Regulasi tersebut berlaku baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, dan akan diuji coba mulai 1 Juni hingga 30 September 2024 mendatang. Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, masyarakat di wilayah tersebut yang ingin membuat SIM baru harus terdaftar sebagai peserta JKN atau memiliki BPJS Kesehatan.

“Bagi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan membantu dalam proses pendaftaran baru,” ungkap Yusri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).

Lebih lanjut, bagi pemohon SIM yang sudah memiliki BPJS namun menunggak pembayaran, proses pengurusan SIM tetap dapat dilakukan, namun SIM baru akan diberikan setelah tunggakan BPJS dilunasi.

Aturan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah peserta JKN di Indonesia. (*)

Berita Terkait

“Polisi Ojo Ilang Kamanungsane”, Keutamaan Bagi Petugas Polisi
Digital Leadership dan Pemolisian yang Futuristik
Sidang Praperadilan Gabriel, Pacar Pemohon: Larangan Isi Ulang Gas Portable Baru Diketahui Usai Ditangkap
Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah
Kecelakaan Kerja di Lingkungan MBG Jadi Sorotan, KP-MBG Lapor ke Penasihat Khusus Presiden
Velodrome-Manggarai Sekarang Tersambung dengan LRT, Diresmikan Operasional Agustus
Dasco Ahmad Jembatani Dialog PWI Pusat dan Hotman Paris, Sepakat Akhiri Perselisihan
Kasus Refill Gas Portable Masuk Sidang Praperadilan, Permohonan Dibacakan di PN Jakarta Utara

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:50 WIB

“Polisi Ojo Ilang Kamanungsane”, Keutamaan Bagi Petugas Polisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:44 WIB

Digital Leadership dan Pemolisian yang Futuristik

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:05 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel, Pacar Pemohon: Larangan Isi Ulang Gas Portable Baru Diketahui Usai Ditangkap

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:48 WIB

Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Lingkungan MBG Jadi Sorotan, KP-MBG Lapor ke Penasihat Khusus Presiden

Berita Terbaru