JENDELANUSANTARS.COM, Jakarta – Kesejahteraan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kian meningkat seiring dengan penyesuaian gaji yang dilakukan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini membuat beberapa pensiunan, khususnya dari Golongan IV, menikmati gaji bulanan hingga mencapai Rp5 juta.
Rincian gaji pensiunan PNS sesuai dengan peraturan terbaru tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Besarnya kenaikan gaji ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat apakah akan ada penyesuaian lagi di tahun 2025. Berdasarkan informasi dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2025 Edisi Pemutakhiran, skema pensiun baru untuk pegawai yang baru direkrut akan dirancang untuk memberikan manfaat yang lebih baik dibandingkan skema pensiun saat ini.
Kepastian mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS akan diumumkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam pembacaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah mengisyaratkan adanya rencana kenaikan gaji ini.
“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” ujar Airlangga pada Juma (7/8/2024).
Apakah hanya PNS yang akan menikmati kenaikan ini? Hal ini akan menjadi perhatian dalam kebijakan ekonomi pemerintah yang akan datang. (*)














