Tunggu Tanggal Mainnya! Pemerintah Sedang Godok Kenaikan Gaji PNS

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah sedang merumuskan rencana kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang akan diterapkan pada tahun 2025.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menyampaikan bahwa penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dapat dilakukan melalui berbagai cara.

“Penyesuaian itu bisa berupa kenaikan gaji pokok, penyesuaian tunjangan kinerja, atau pemberian insentif lainnya,” ujar Isa kepada media di Jakarta, Senin.

Namun, Isa menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Kepastian mengenai kenaikan gaji ASN akan disampaikan saat Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang.

“Nanti akan dibicarakan lebih lanjut. Kita tunggu tanggal 16 Agustus, pasti akan disampaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengonfirmasi adanya rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2025.

“Iya, ada rencana kenaikan, disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (19/7).

Rencana kenaikan tersebut tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. Dokumen itu menyebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan penyesuaian kebijakan kepegawaian, termasuk penyusunan formasi PNS berdasarkan analisis jabatan dan kebutuhan pegawai, kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.

Pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, memberikan THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13. (*)

Berita Terkait

Pelantikan Pejabat Baru, Teuku Riefky Harsya Tekankan Integritas dan Kepemimpinan
Momentum Halalbihalal, Kementerian Ekraf Perkuat Integritas dan Kinerja Tim
Sidang Tipikor Chromebook, Kerugian Negara Disebut Capai Total Loss
KPK Soroti Ketidakhadiran Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai
Lussy Renata Tuangkan Perasaan Personal dalam Single “Pesan Terakhir”
Misi Perdamaian PBB, Mentrans Tekankan Disiplin dan Kewaspadaan Prajurit
All Stars Bersama Komunitas Gangster Dorong Kegiatan Positif untuk Generasi Muda
Pemprov Banten Siap Jalani Audit BPK, Gubernur Harapkan Hasil Terbaik

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 12:00 WIB

Pelantikan Pejabat Baru, Teuku Riefky Harsya Tekankan Integritas dan Kepemimpinan

Senin, 6 April 2026 - 11:49 WIB

Momentum Halalbihalal, Kementerian Ekraf Perkuat Integritas dan Kinerja Tim

Senin, 6 April 2026 - 10:09 WIB

Sidang Tipikor Chromebook, Kerugian Negara Disebut Capai Total Loss

Senin, 6 April 2026 - 08:28 WIB

KPK Soroti Ketidakhadiran Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Minggu, 5 April 2026 - 16:53 WIB

Lussy Renata Tuangkan Perasaan Personal dalam Single “Pesan Terakhir”

Berita Terbaru

jawa tengah

Pastikan Tepat Waktu, Dandim Wonosobo Tinjau Pembangunan KDKMP

Selasa, 7 Apr 2026 - 15:25 WIB