Dengan Bansos KIS Masyarakat Berobat Gratis, Begini Caranya

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah telah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk tahun 2024. Melalui program ini, masyarakat miskin yang terdaftar akan mendapatkan iuran yang setara dengan layanan kelas 3 di fasilitas kesehatan (faskes) saat membutuhkan pengobatan.

Untuk dapat menikmati bantuan tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Program ini dirancang bagi mereka yang tidak mampu membayar iuran bulanan, sehingga bantuan diberikan melalui Bansos PBI.

Bagi mereka yang Kartu Indonesia Sehat (KIS) tahun 2024 masih aktif, otomatis akan memperoleh bansos. Namun, peserta harus rutin memeriksa keaktifan KIS agar tidak hangus dan tetap dapat digunakan untuk mendapatkan bansos.

Untuk mengecek status Bansos KIS, penerima harus mengisi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, nama lengkap sesuai KTP, serta kode captcha pada situs resmi Kemensos. Bantuan PBI JK tidak bisa dicairkan secara tunai, tetapi akan langsung digunakan saat penerima memerlukan layanan kesehatan kelas 3 di rumah sakit.

Bansos PBI JK merupakan bantuan dari pemerintah di bidang kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan fakir miskin, dengan iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah dan dibayarkan langsung kepada BPJS Kesehatan.

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PBI JK 2024

Masyarakat yang berhak menerima Bansos PBI JK adalah mereka yang kurang mampu, dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh Kemensos setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
  2. Data penduduk miskin hasil pendataan BPS yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.
  3. Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota, menjadi dasar penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
  4. Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  5. Untuk meningkatkan akurasi data, Kemensos akan memastikan integrasi antara DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
  6. Proses pendaftaran difasilitasi oleh Kemensos untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan secara gratis tanpa harus membayar iuran bulanan. (*)

Berita Terkait

Merah Sebelum Fajar, Film Garin Nugroho Hadirkan Perjalanan Lima Tokoh di Tengah Gejolak Indonesia 1946
Indonesia-Tiongkok Pacu Kerja Sama Kota Digital dan Keamanan Publik
Kementrian Keuangan: Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Kuat, Defisit Terkendali
Sinergi Kemenkeu, Bea Cukai, dan Kementan dalam Memperketat Pengawasan Impor Beras dan Garam
Kemnaker Pastikan Hak dan Kewajiban Peserta MagangHub Terpenuhi
Rakor Regional Barat, TP PKK Lampung Perkuat Tata Kelola Kelembagaan
Semarak HUT TNI 2026, Disjarahal Hadirkan Muspuspal Digital
Maulid Nabi Muhammad SAW, Pusterad Perkuat Semangat Keteladanan dan Pengabdian

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:04 WIB

Merah Sebelum Fajar, Film Garin Nugroho Hadirkan Perjalanan Lima Tokoh di Tengah Gejolak Indonesia 1946

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Indonesia-Tiongkok Pacu Kerja Sama Kota Digital dan Keamanan Publik

Selasa, 22 September 2026 - 14:28 WIB

Kementrian Keuangan: Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Kuat, Defisit Terkendali

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WIB

Sinergi Kemenkeu, Bea Cukai, dan Kementan dalam Memperketat Pengawasan Impor Beras dan Garam

Senin, 21 September 2026 - 10:07 WIB

Kemnaker Pastikan Hak dan Kewajiban Peserta MagangHub Terpenuhi

Berita Terbaru