Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Banten, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 ke DPRD Provinsi Banten, Selasa (21/5/2024). Nota pengantar yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten itu menjadi basis dasar pembahasan DPRD Provinsi Banten.

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Peraturan itu mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

Selanjutnya Pasal 320 ayat (5) menegaskan bahwa persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas laporan keuangan Pemprov Banten TA 2023 telah disampaikan pada tanggal 5 April 2024 yang lalu dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dan Alhamdulillah kita kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya,” ujar Al Muktabar.

Raihan opini WTP tersebut, kata Al Muktabar, tentunya merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemprov Banten dengan seluruh Anggota DPRD Provinsi Banten.
“Dengan hal itu, kami dapat menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD ini lebih cepat dari amanat yang tercantum pada ketentuan perundang-undangan diatas,” katanya.

Selanjutnya, Al Muktabar menyampaikan terhadap rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan dalam LHP BPK-RI atas laporan keuangan Pemprov Banten TA 2023. Pihaknya telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Saya telah menginstruksikan para Kepala Perangkat Daerah terkait agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi temuan dimaksud sebelum batas waktu yang diberikan oleh BPK-RI,” jelasnya.

Lebih lanjut, Al Muktabar menuturkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 yang isinya berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI ini telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Banten pada 8 Mei 2024.

“Raperda ini merupakan penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam laporan keuangan Pemprov Banten TA 2023, sedangkan penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD berupa output program maupun kegiatan, telah dijelaskan pada laporan keterangan pertanggungjawaban akhir TA 2023 dan telah mendapatkan rekomendasi DPRD Provinsi Banten,” imbuhnya.

Selain itu, Al Muktabar mengatakan laporan keuangan Pemprov Banten TA 2023 disajikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Kemudian, Al Muktabar menyampaikan Laporan Keuangan tersebut memuat 7 jenis laporan, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.(Wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Polda Banten Imbau Masyarakat Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah
Konferda PDI Perjuangan Banten Resmi Tetapkan Pengurus Baru
Bakti Sosial dan Donor Darah Warnai Kegiatan Polda Banten Menyambut Natal 2025
Banten Kirim Bantuan Rp1 Miliar ke Sumatera Utara, Wagub Dimyati Sampaikan Dukungan Moral kepada Gubernur Bobby
Festival Cagar Budaya Banten 2025 Diresmikan, Dindikbud Tegaskan Pentingnya Pelestarian Warisan Budaya
Momentum HUT Reserse Polri ke-78, Polda Banten Dorong Profesionalisme dan Responsivitas Layanan
Gotong Royong Warga Sindangheula, Donasi Kemanusiaan Disalurkan untuk Korban Bencana Alam
Wagub Banten Salurkan Rp24,3 Miliar untuk Modal Usaha dan Jaminan Sosial Keluarga

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:36 WIB

Polda Banten Imbau Masyarakat Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:42 WIB

Konferda PDI Perjuangan Banten Resmi Tetapkan Pengurus Baru

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:03 WIB

Bakti Sosial dan Donor Darah Warnai Kegiatan Polda Banten Menyambut Natal 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:52 WIB

Banten Kirim Bantuan Rp1 Miliar ke Sumatera Utara, Wagub Dimyati Sampaikan Dukungan Moral kepada Gubernur Bobby

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:48 WIB

Festival Cagar Budaya Banten 2025 Diresmikan, Dindikbud Tegaskan Pentingnya Pelestarian Warisan Budaya

Berita Terbaru