Tersangka ASN Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Breakwater di Banten

Senin, 6 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang, Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024, Tim Pernyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dengan inisial AS (ASN) pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.

KASUS POSISI SINGKAT
– Bahwa Tersangka AS yang merupakan ASN pada LIPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima hadiah atau janji dari Sdr P, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dan/atau menerima hadiah atau janji padahal diketahi atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatanya.

– Bahwa pada sekitar Februari 2023, Tersangka AS melakukan pertemuan dengan Sdr P dimana pada saat pertemuan tersebut, membicarakan mengenai paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater Pp Citurs Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Banten TA 2023 Selain membicarakan paket pekerjaan dimaksud dalam pertemuan tersebut Sdr P membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada Tersangka AS sebesar 17% (tujuh belas per seratus) dari nilai proyek. Setelah
tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah) dengan tanda jadi sebesar Rp200 000 000,00 (dua ratus juta rupiah) selanjutnya Sdr P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik Tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri Tsk AS dengan total sebesar Rp. 407 500 000.

– Bahwa Pasal yang disangkakan untuk Tersangka AS adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 Mei 2024 s/d tanggal 25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang.(Wan)

Sumber: Kejati Banten

Berita Terkait

Bupati Pandeglang Apresiasi Kegiatan Ramadhan Ceria GKrafs untuk Pengembangan Bakat Anak
Polda Banten Imbau Pemudik Berhati-hati Saat Melintas di Jalur Menuju Pelabuhan Merak
Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolda Banten Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan
Safari Ramadan Polda Banten Jadi Momentum Penguatan Sinergi Forkopimda
Perkuat Pelayanan Terpadu, Pemkot Cilegon Gandeng Kanwil Imigrasi Banten di MPP
Pemerintah Perkuat Layanan Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak
Perkuat Iklim Investasi, Imigrasi Cilegon Sosialisasikan Program Global Citizen of Indonesia
Nelayan Pandeglang Harap Modernisasi KNMP Cikiruhwetan Dongkrak Harga Ikan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:38 WIB

Bupati Pandeglang Apresiasi Kegiatan Ramadhan Ceria GKrafs untuk Pengembangan Bakat Anak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:34 WIB

Polda Banten Imbau Pemudik Berhati-hati Saat Melintas di Jalur Menuju Pelabuhan Merak

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:59 WIB

Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolda Banten Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:56 WIB

Safari Ramadan Polda Banten Jadi Momentum Penguatan Sinergi Forkopimda

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:24 WIB

Perkuat Pelayanan Terpadu, Pemkot Cilegon Gandeng Kanwil Imigrasi Banten di MPP

Berita Terbaru