Warga Binaannya Terlibat Peredaran Narkoba 33 Kg, Begini Penjelasan Kalapas Kelas 1 Tangerang

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Kota Tangerang, Terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 33 Kilogram yang melibatkan seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang berinisial S (52) mendapat perhatian dari Pihak Lapas Kelas I Tangerang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Fikri Jaya Soebing AMd.I.P.,S.H.,M.H mengatakan dan menyambut baik awak media guna mengkonfirmasinya, ia juga sudah mendapatkan informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait keterlibatan salah satu warga binaan yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Kami telah bersinergi dengan BNN mengungkap siapa warga binaan yang terlibat dalam kasus tersebut. Warga binaan tersebut saat ini sedang menjalani masa hukuman disini,” kata Kalapas kepada wartawan, Rabu (24 April 2024).

Fikri menambahkan, pada prinsipnya pihaknya telah berkomitmen bersama aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan narkoba. Bersama APH kita saling bersinergi membongkar jaringan narkoba yang melibatkan lapas khususnya warga binaan yang ada di Lapas. Kita akan selalu mengawasi pergerakan warga binaan di lapas.

“Apabila terbukti warga binaannya terlibat peredaran narkoba, saya akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai Kalapas Krobokan Bali ini.

Ditanya mengenai sanksi hukum bagi S, Fikri mengaku pihaknya telah memberikan sanksi disiplin yakni berupa hukuman disiplin yaitu dengan register X serta mencabut hak mendapatkan remisi dan asimilasi.

Data yang dihimpun, S merupakan salah seorang warga binaan pindahan dari Rutan Jambe dalam kasus narkoba dengan masa hukuman selama 12 tahun. Dilapas Kelas I Tangerang S sudah enam tahun menjalani masa tahanan.

Selama di Lapas Kelas I Tangerang, S dikenal sebagai pribadi yang religius. S juga merupakan salah seorang santri aktif pondok pesantren yang ada di dalam Lapas.

Fikri mengaku hingga kini belum mengetahui akan keterlibatan S dalam kasus tersebut.

“Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari APH,” pungkasya.(*)

Berita Terkait

Posko Gabungan Nasional IAS Group Beroperasi 13–30 Maret 2026, Pantau Operasional Bandara Secara Real Time
Mudik Lebaran 2026, Banten Kerahkan 3.972 Personel dan 57 Pos Pengamanan
Operasi Pekat Maung 2026, Ribuan Botol Miras Disita dan Dimusnahkan
Sinergi Kuat TNI-Polri Jaga Arus Mudik di Banten
Polres Pandeglang Dirikan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat 2026
Bukber Bersama Porwan, DPRD Pandeglang Dorong Komunikasi Publik yang Berimbang
Ramadan Leadership Camp ICMI Banten, Wagub Dorong Generasi Muda Berilmu dan Berakhlak
Pertemuan Wagub Banten dan Gubernur Bengkulu Bahas Kolaborasi Program Zakat hingga Retret ASN

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:24 WIB

Posko Gabungan Nasional IAS Group Beroperasi 13–30 Maret 2026, Pantau Operasional Bandara Secara Real Time

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:29 WIB

Mudik Lebaran 2026, Banten Kerahkan 3.972 Personel dan 57 Pos Pengamanan

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:43 WIB

Sinergi Kuat TNI-Polri Jaga Arus Mudik di Banten

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:52 WIB

Polres Pandeglang Dirikan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:50 WIB

Bukber Bersama Porwan, DPRD Pandeglang Dorong Komunikasi Publik yang Berimbang

Berita Terbaru