Gubernur Arinal Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Aswarodi sebagai Pj. Bupati Lampung Utara

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Bandar Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil Sumpah dan Janji Jabatan Aswarodi sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Utara di Balai Keratun Lt.III, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Senin (25/3/2024).

Pelantikan Aswarodi yang juga
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-640 Tahun 2024.

Gubernur Arinal mengucapkan selamat bertugas kepada Aswarodi yang telah dilantik sebagai Pj. Bupati Lampung Utara.

Ia meminta kepada Aswarodi untuk segera mungkin menyesuaikan diri dengan tugas dan kewajiban yang telah diamanahkan kepadanya.

“Pokok-pokok persoalan daerah pada bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah, ekonomi, sosial, hukum dan pemerintahan, serta lingkungan, yang telah di canangkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah mendatang, perlu menjadi perhatian Saudara,” ujarnya.

Gubernur Arinal juga meminta untuk mampu memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lampung Utara Tahun 2024, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Utara.

“Untuk itu, penguatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga, konsolidasi antar perangkat daerah, serta kondusifitas daerah, harus tetap terjaga. Saya percaya, bahwa dengan kemampuan, dedikasi dan integritas yang Saudara miliki, Saudara mampu mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Arinal menekankan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian para Penjabat Kepala Daerah.

Pertama, Penjabat dilarang untuk melakukan mutasi pegawai dan dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

Selanjutnya, Pj. juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Namun, Gubernur Arinal menjelaskan hal tersebut dapat dikecualikan, setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri yang diajukan melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, sesuai prosedur serta mekanisme yang telah ditentukan.

Gubernur Arinal juga mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Budi Utomo dan Ardian Saputra atas pengabdian selama menjabat sebagai Bupati dan sebagai Wakil Bupati Lampung Utara periode 2019-2024.(Rian)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

IGTKI Lampung Gelar Pengajian Akbar, Perkuat Komitmen Pendidikan Anak Usia Dini
Sinergi Pemprov dan PLN Perluas Akses Kelistrikan bagi Masyarakat Pra Sejahtera
Stok Pangan di Pasar Kangkung Aman, Pemprov Lampung Jaga Inflasi Daerah
Wagub Lampung Pastikan Kesiapan Teknis Pembangunan Jalan Jabung–Simpang Maringgai
Gubernur Rahmat Mirza Soroti Dampak ODOL terhadap Kerusakan Jalan Provinsi
Pemprov Lampung Siapkan Penanganan Sementara Jalan Gunung Batin–Daya Murni Hingga Lebaran
Tekanan Ramadan Terkendali, Inflasi Bulanan Lampung di Bawah Rata-Rata Nasional
Safari Ramadhan 1447 H Jadi Momentum Silaturahmi dan Evaluasi Pembangunan di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:49 WIB

IGTKI Lampung Gelar Pengajian Akbar, Perkuat Komitmen Pendidikan Anak Usia Dini

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:03 WIB

Sinergi Pemprov dan PLN Perluas Akses Kelistrikan bagi Masyarakat Pra Sejahtera

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:53 WIB

Stok Pangan di Pasar Kangkung Aman, Pemprov Lampung Jaga Inflasi Daerah

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:05 WIB

Wagub Lampung Pastikan Kesiapan Teknis Pembangunan Jalan Jabung–Simpang Maringgai

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:10 WIB

Gubernur Rahmat Mirza Soroti Dampak ODOL terhadap Kerusakan Jalan Provinsi

Berita Terbaru