Meski Belum Sepakat Bulat, Presiden Joko Widodo Teken Perpres Publisher Rights

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Publisher Rights (hak-hak penerbit), meskipun dia mengakui belum ada kesepakatan bulat di antara insan pers.

Ketum SMSI Firdaus, “Kami Menerima Peraturan Presiden”

Organisasi perusahaan pers yang berkeberatan sejak awal dengan perpres itu adalah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). “Sekarang sudah menjadi peraturan presiden, ya kami menerimanya,” kata Ketua Umum SMSI Firdaus, beberapa saat setelah perpres diumumkan pengesahannya oleh Presiden Joko Widodo (Jakowi), Selasa sore, 20 Februari 2024.

Ketika menyampaikan pengumuman pengesahan perpres tersebut, Jokowi menyadari, aspirasi insan pers tidak benar-benar bulat. Ada perdebatan panjang dan perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital, maupun platform digital besar.

“Kita harus timbang terus implikasinya. Setelah mulai ada titik ke pemahaman, kita bisa mulai menemukan titik temu. Ini ditambah dengan desakan dari Dewan Pers serta dorongan dari perwakilan perusahaan pers maupun asosiasi media,” kata Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/24).

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari proses perjuangan. Ketua Umum SMSI Firdaus menyatakan menerima penerbitan perpres tersebut tanpa kecuali.

“Karena sudah jadi aturan, tidak ada masalah walaupun SMSI tetap menolak pasal dalam perpres yang mengharuskan media untuk verifikasi Dewan Pers.” kata Firdaus dalam keterangannya kepada kelompok media SMSI, Selasa (20/2/2024).

Persyaratan perusahaan media pers harus diverifikasi oleh Dewan Pers adalah titik balik pertumbuhan perusahaan pers yang luar biasa di masa reformasi. Sebelum era reformasi di masa Orde Baru, perusahaan media diharuskan memiliki surat izin usaha penerbitan oleh Departemen Penerangan RI.

“Sekarang peraturan presiden tentang publisher rights mengharuskan perusahaan media diverifikasi oleh Dewan Pers, apa bedanya dengan pengelolaan media di masa Orde Baru?” kata Firdaus.

Tokoh pers yang juga ahli pers Wina Armada Sukardi yang diwawancarai Radio Elshinta, Selasa malam beberapa jam setelah pengumuman tentang pengesahan perpres publisher rights oleh Joko Widodo, mengatakan pengesahan perpres tersebut sangat prematur.

Ketika banyak perusahaan pers berskala kecil sedang berjuang untuk bisa hidup, dalam terjangan badai distrupsi teknologi, sekarang malah dihadang dengan perpres yang membatasi usaha mereka, dengan mengharuskan ini dan itu.

“Anehnya rancangan perpres itu disodor-sodorkan oleh sekelompok kalangan pers yang punya akses ke kepresidenan. Ini kan sama dengan mengundang pihak pemerintah untuk ikut cawe-cawe, ikut campur dalam urusan pers yang memiliki kemerdekaan. Ini bisa jadi nanti akan berakibat penurunan ideks kemerdekaan pers,” kata Wina Armada.

Menarik Garis

Firdaus menyebut penerbitan perpres telah menarik garis.
“Perpres menjadi satu hal dan perjuangan SMSI adalah hal lainnya. Tapi biarlah masing-masing akan ada jalannya,” kata Firdaus.

Firdaus juga menyampaikan, “saya menghimbau seluruh pengurus dan anggota SMSI untuk menyesuaikan langkah bisnis dan persyaratan agar terverifikasi oleh Dewan Pers. Sambil kita menyiapkan kiat-kiat bisnis dan langkah apa yang akan kita ambil di masa akan datang” tandas Firdaus, yang mengisyaratkan akan mengambil langkah – langkah untuk menyelamatkan hidup 2.000 lebih media start up dan kecil yang dinaunginya. (*)

Berita Terkait

Penolong: Moralitas Polisi dalam Pemolisiannya
Akhir Juni, Tempat Wisata dan Transportasi Umum di DKI Gratis untuk Warga RI
Duel Cinta Lama Berlanjut! Dian Sastro dan Nicholas Saputra Kini Berhadapan di Iklan Obat Masuk Angin
Raih Anugerah SMSI 2026, Umi Sjarifah Jadi Inspirasi Perempuan Ambil Peran Strategis di Jurnalistik
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
SMSI Nobatkan Andra Soni sebagai Penerima Anugerah Spirit Pers Indonesia 2026
Ketua DPRD Kabupaten Serang Diakui sebagai Sahabat Pers Indonesia oleh SMSI Pusat
Gubernur Banten Beri Semangat kepada Timnas Futsal U-17, Optimistis Raih Prestasi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 18:53 WIB

Penolong: Moralitas Polisi dalam Pemolisiannya

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:22 WIB

Akhir Juni, Tempat Wisata dan Transportasi Umum di DKI Gratis untuk Warga RI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:51 WIB

Duel Cinta Lama Berlanjut! Dian Sastro dan Nicholas Saputra Kini Berhadapan di Iklan Obat Masuk Angin

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:28 WIB

Raih Anugerah SMSI 2026, Umi Sjarifah Jadi Inspirasi Perempuan Ambil Peran Strategis di Jurnalistik

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:58 WIB

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Berita Terbaru