Kemendagri dan BPK Sepakati Penggunaan SIPD RI dalam Pemeriksaan LKPD

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandatangani kesepakatan bersama terkait dukungan atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 dengan mempertimbangkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Penandatanganan dilakukan di Gedung Tower BPK, Ruang Independensi-Integritas, Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, pentingnya kesepakatan ini guna menyamakan dan mempersatukan persepsi. Selain itu juga untuk menyamakan pandangan terkait pengelolaan keuangan daerah dengan mengaplikasikan SIPD sebagai aplikasi umum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Rapat ini penting dilaksanakan guna menyamakan persepsi, pemahaman dan sebagai tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya antara BPK dan Kemendagri. Dalam hal ini rapat dimaksud membahas permintaan BPK RI terkait back up database SIPD posisi per 31 Desember 2023 guna pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2023,” katanya.

Maurits menyampaikan, Kemendagri terus konsisten dan berkomitmen dalam mendukung penggunaan SIPD RI. Strategi yang dilakukan yaitu dengan memperkuat sinergisitas bersama dengan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Penguatan sinergisitas berperan untuk memastikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) menyusun dokumen perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi pelaporan Tahun Anggaran 2024 dan seterusnya dengan mengakses SIPD RI.

“BPK dan Kemendagri memastikan bahwa seluruh Pemda yang telah menggunakan aplikasi di luar SIPD RI untuk tahapan penatausahaan serta akuntansi pelaporan untuk menyusun LKPD Tahun 2024,” ujarnya.

Maurits menuturkan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara Kemendagri, BPK, dan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya, termasuk entitas yang diperiksa oleh BPK. Hal ini sebagai bentuk konkret dukungan kepada BPK dalam melakukan pemeriksaan LKPD Tahun 2023.

Ia menambahkan, sebagai bagian dari komponen bangsa, BPK dan Kemendagri memiliki peran strategis untuk mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Kemendagri terus konisten dan berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi dengan Pemda dan penyedia sistem informasi lainnya (di luar Financial Management Information System/FMIS dan SIPD) dalam mendukung pemeriksaan LKPD Tahun 2023.

“Dengan adanya kerja sama ini, maka auditor BPK dapat melakukan akses data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari kantor BPK melalui sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama kedua pihak,” tuturnya.

Berkaitan dengan penyediaan data untuk penyusunan LKPD Tahun 2023 unaudited Pemda, Maurits mengingatkan hal itu diselesaikan paling lambat satu minggu setelah permintaan data disampaikan oleh BPK kepada Pemda dan Kemendagri. Berikutnya, data koreksi audit dan/atau subsequent event LKPD Tahun 2023 yang mempengaruhi saldo LKPD Tahun 2023 dicatat oleh Pemda, diselesaikan paling lambat satu minggu setelah permintaan data disampaikan oleh BPK kepada Pemda dan Kemendagri.

“Selanjutnya, data untuk penyusunan LKPD Tahun 2023 audited Pemda, paling lambat satu minggu setelah permintaan data disampaikan oleh BPK kepada Pemda dan Kemendagri,” tegas Maurits.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

BAZNAS Hadirkan 21 Pos Mudik Gratis bagi Pemudik di Jalur Utama Pulau Jawa
Kemenkes dan Satgas PRR Pulihkan Ribuan Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana
Pemerintah Percepat Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana di Tiga Provinsi
Pimpin BAZNAS RI Periode 2026–2031, Sodik Mudjahid Fokus Perkuat Pengelolaan Zakat Nasional
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Pemuda Peduli Indonesia Desak Penegakan Hukum
Mendagri Tito Karnavian Cek Fasilitas Penumpang di Pelabuhan Merak Jelang Mudik
Kemenag Salurkan Dana Sosial Keagamaan Rp473 Miliar, Sasar 3 Juta Warga Miskin
Imigrasi Beri Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:49 WIB

BAZNAS Hadirkan 21 Pos Mudik Gratis bagi Pemudik di Jalur Utama Pulau Jawa

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:11 WIB

Kemenkes dan Satgas PRR Pulihkan Ribuan Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:04 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:57 WIB

Pimpin BAZNAS RI Periode 2026–2031, Sodik Mudjahid Fokus Perkuat Pengelolaan Zakat Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:27 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Pemuda Peduli Indonesia Desak Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Yogyakarta

Jogja City Mall Bagikan Takjil Gratis Selama Ramadan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 18:18 WIB