WNA Bermasalah di Karawang dan Purwakarta Dideportasi

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Karawang, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menindak Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) di wilayah Karawang dan Purwakarta dideportasi dengan beragam persoalan.

Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Arianto menyebutkan, 19 WNA yang dideportasi ini merupakan rangkuman catatan sepanjang tahun 2023. Mereka diusir paksa karena overstay, tidak melaporkan keberadaan, tidak sanggup bayar denda serta meresahkan masyarakat.

“Kami melakukan tindakan administratif keimigrasian atau TAK terhadap 19 WNA ini untuk dipulangkan ke negara asal masing-masing,” kata Petrus kepada awak media, Rabu, (20/12).

Dia merinci, 19 WNA bermasalah ini di antaranya berasal dari Malaysia 2 orang, China 4 orang, Filipina 5 orang, Pakistan 1 orang, Palestina 1 orang dan Yaman 1 orang.

Khsusus 1 WNA dari Malaysia berinisial WE, merupakan mantan narapidana kasus peredaran narkoba yang baru bebas dari sel Lapas Kelas IIA Karawang.

WE telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut masih berada di Wilayah Indonesia meskipun masa berlaku izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 (enam puluh) hari.

Adapun untuk WNA dari Filipina, Pakistan, Palestina dan Yaman, mereka dideportasi karena overstay dan tidak sanggup membayar denda. Penerapan sanksi overstay ini juga merujuk Undang-Undang (UU) Keimigrasian Pasal 78.

Sementara 4 WNA dari China, mereka diketahui melakukan penyalahgunaan visa dan tidak melaporkan keberadaan. “Dan untuk 1 dari Pakistan, kami mendapat info dari kepolisian Purwakarta bahwa yang bersangkutan mengganggu ketertiban, maka langsung kita tangani,” jelas Petrus.

Petrus menegaskan, pihaknya berusaha semaksimal mungkin melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Purwakarta dan Karawang. Setiap WNA wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Terlebih untuk WNA yang berulah, jajarannya tidak akan segan untuk langsung melakukan proses penegakan hukum. Maka itu, dia harapkan peran aktif masyarakat untuk melapor ke Kantor Imigrasi jika mengetahui ada orang asing yang diduga bermasalah. (*)

Berita Terkait

Belasan Aparat Penegak Hukum Gelar Razia Mendadak di Lapas Sumedang
Pelantikan PWI LS Jabar di Indramayu, Anton Charliyan Dorong Sinergi Agama dan Budaya dalam Dakwah
Gubernur Jabar Resmikan Pusat Kebudayaan Tionghoa, Abah Anton Dorong Akulturasi Budaya Sunda
HUT ke-81 RI di Lapas Sumedang, 161 Warga Binaan Terima Remisi
Wali Kota Bekasi Teken Komitmen Pencegahan Korupsi dan Penataan Ruang Bersama KPK
Sedekah Bumi di Desa Situsari Angkat Potensi Situs Megalitikum Gurudug sebagai Warisan Budaya
Festival Tetangga 2 Perkuat Nilai Kebersamaan dan Karakter Warga di CFD Kabupaten Bogor
Kampung Adat Kuta Ciamis Berharap Perhatian Pemprov Jabar, Kunjungan KDM Dinilai Sangat Dinantikan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:01 WIB

Belasan Aparat Penegak Hukum Gelar Razia Mendadak di Lapas Sumedang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Pelantikan PWI LS Jabar di Indramayu, Anton Charliyan Dorong Sinergi Agama dan Budaya dalam Dakwah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Gubernur Jabar Resmikan Pusat Kebudayaan Tionghoa, Abah Anton Dorong Akulturasi Budaya Sunda

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:51 WIB

HUT ke-81 RI di Lapas Sumedang, 161 Warga Binaan Terima Remisi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Wali Kota Bekasi Teken Komitmen Pencegahan Korupsi dan Penataan Ruang Bersama KPK

Berita Terbaru