WNA Bermasalah di Karawang dan Purwakarta Dideportasi

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Karawang, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menindak Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) di wilayah Karawang dan Purwakarta dideportasi dengan beragam persoalan.

Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Arianto menyebutkan, 19 WNA yang dideportasi ini merupakan rangkuman catatan sepanjang tahun 2023. Mereka diusir paksa karena overstay, tidak melaporkan keberadaan, tidak sanggup bayar denda serta meresahkan masyarakat.

“Kami melakukan tindakan administratif keimigrasian atau TAK terhadap 19 WNA ini untuk dipulangkan ke negara asal masing-masing,” kata Petrus kepada awak media, Rabu, (20/12).

Dia merinci, 19 WNA bermasalah ini di antaranya berasal dari Malaysia 2 orang, China 4 orang, Filipina 5 orang, Pakistan 1 orang, Palestina 1 orang dan Yaman 1 orang.

Khsusus 1 WNA dari Malaysia berinisial WE, merupakan mantan narapidana kasus peredaran narkoba yang baru bebas dari sel Lapas Kelas IIA Karawang.

WE telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut masih berada di Wilayah Indonesia meskipun masa berlaku izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 (enam puluh) hari.

Adapun untuk WNA dari Filipina, Pakistan, Palestina dan Yaman, mereka dideportasi karena overstay dan tidak sanggup membayar denda. Penerapan sanksi overstay ini juga merujuk Undang-Undang (UU) Keimigrasian Pasal 78.

Sementara 4 WNA dari China, mereka diketahui melakukan penyalahgunaan visa dan tidak melaporkan keberadaan. “Dan untuk 1 dari Pakistan, kami mendapat info dari kepolisian Purwakarta bahwa yang bersangkutan mengganggu ketertiban, maka langsung kita tangani,” jelas Petrus.

Petrus menegaskan, pihaknya berusaha semaksimal mungkin melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Purwakarta dan Karawang. Setiap WNA wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Terlebih untuk WNA yang berulah, jajarannya tidak akan segan untuk langsung melakukan proses penegakan hukum. Maka itu, dia harapkan peran aktif masyarakat untuk melapor ke Kantor Imigrasi jika mengetahui ada orang asing yang diduga bermasalah. (*)

Berita Terkait

Kalapas Sumedang Dorong Kemandirian Pangan melalui Program Pembinaan Warga Binaan
Anak Muda Merupakan Estafet Kepemimpinan Bangsa, Ini Pesan Founder Rumah Saraswati
Keberhasilan Waka BGN bersama Penegak Hukum (Kepolisian) Mengungkap Penipuan dan Penjualan Titik
Kesejahteraan Guru Honorer Jadi Sorotan dalam Diskusi Hardiknas di Bandung
STAI Siliwangi Bandung Perkuat Kiprah Global melalui Prestasi Mahasiswa
Rimbawan Lintas Generasi Bersatu Jaga Hutan Purwakarta
Momentum Kebersamaan, Insan Pers Bekasi–Karawang–Purwakarta Gaungkan “Salam Satu Pena”
Koalisi Soroti Ketiadaan Payung Hukum, DPR Diminta Segera Bahas RUU Masyarakat Adat

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:15 WIB

Kalapas Sumedang Dorong Kemandirian Pangan melalui Program Pembinaan Warga Binaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:28 WIB

Anak Muda Merupakan Estafet Kepemimpinan Bangsa, Ini Pesan Founder Rumah Saraswati

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:41 WIB

Keberhasilan Waka BGN bersama Penegak Hukum (Kepolisian) Mengungkap Penipuan dan Penjualan Titik

Senin, 18 Mei 2026 - 09:30 WIB

Kesejahteraan Guru Honorer Jadi Sorotan dalam Diskusi Hardiknas di Bandung

Senin, 18 Mei 2026 - 09:08 WIB

STAI Siliwangi Bandung Perkuat Kiprah Global melalui Prestasi Mahasiswa

Berita Terbaru

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio (Xinhua)

Internasional

AS Klaim Peluang Kesepakatan Nuklir dengan Iran Kian Besar

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:52 WIB