Pj Gubernur Al Muktabar Apresiasi Polda Banten Atas Pengungkapan Penyalahgunaan Tabung LPG Subsidi

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi jajaran Polda Banten atas pengungkapan kasus penyalahgunaan gas bersubsidi dalam skala besar yang terjadi di wilayah Provinsi Banten.

“Pemerintah Provinsi Banten mengapresiasi Kapolda dan Wakapolda Banten beserta jajaran atas hal-hal yang dilakukan dalam penegakan hukum, karena hal ini berpengaruh sekali pada siklus tata kehidupan masyarakat,” ungkap Al Muktabar saat menghadiri Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi dalam Skala Besar yang berlangsung di Aula Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (13/12/2023).

Al Muktabar menyampaikan, Pemerintah Provinsi Banten bersama Forkopimda Provinsi Banten terus melakukan upaya dalam mengendalikan stabilitas harga dengan berbagai komoditi, termasuk kebutuhan masyarakat mengenai tabung LPG subsidi 3Kg.

“Kebijakan mendasar gas (3Kg) itu terdapat hak tertentu yang tidak boleh melanggar hukum. Oleh karena itu, kami mengapresiasi Polda Banten atas terungkapnya kasus penyalahgunaan gas bersubsidi,” katanya.

Sementara, Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Lebak pada September 2023 lalu. Dan polisi menemukan indikasi adanya jaringan penyuntikan LPG bersubsidi ke LPG non-subsidi 12 Kg dan 50 Kg di wilayah Kota Tangerang.

“Kami telah menetapkan 8 orang tersangka berinisial TJ, HR, SD, AG, DM, RZ, KR dan RZ dengan berbagai peran,” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk modus yang dilakukan para tersangka yakni memindahkan isi tabung LPG subsidi 3Kg ke tabung LPG non-subsidi 12Kg dan 50Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi, red), timbangan elektronik dan es batu.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka memerlukan 4 tabung LPG subsidi 3Kg untuk dipindahkan ke 1 tabung LPG non-subsidi 12Kg, sementara untuk LPG non subsidi 50Kg membutuhkan 16 tabung LPG subsidi 3Kg.

“Adapun barang ini dijual hanya di lingkungan Banten saja, biasanya yang 50 Kg itu khusus dijual ke tempat industri, seperti industri makanan, restoran yang besar atau tempat pengelasan dan sebagainya,” katanya.

Selanjutnya, ia mengatakan para tersangka telah melakukan aksinya kurang lebih selama 2 tahun. Dalam kurun waktu itu, para tersangka dapat meraup keuntungan sebesar Rp1,05 miliar per hari. Sedangkan akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,14 miliar per hari.(Wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Polri Gelar Gerakan Pangan Murah di Banten, Wakapolda Tinjau Langsung
Polres Pandeglang Hadirkan Gerakan Pangan Murah, Bantu Warga Dapatkan Bapokting Terjangkau
Posko Gabungan Nasional IAS Group Beroperasi 13–30 Maret 2026, Pantau Operasional Bandara Secara Real Time
Kemenag Banten Bagikan 170 Bingkisan untuk Kaum Duafa di Bulan Ramadan
Wabup Serang Imbau Warga Utamakan Keselamatan Saat Mudik dan Libur Idul Fitri
Mudik Lebaran 2026, Banten Kerahkan 3.972 Personel dan 57 Pos Pengamanan
Operasi Pekat Maung 2026, Ribuan Botol Miras Disita dan Dimusnahkan
Sinergi Kuat TNI-Polri Jaga Arus Mudik di Banten

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:58 WIB

Polri Gelar Gerakan Pangan Murah di Banten, Wakapolda Tinjau Langsung

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:32 WIB

Polres Pandeglang Hadirkan Gerakan Pangan Murah, Bantu Warga Dapatkan Bapokting Terjangkau

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:24 WIB

Posko Gabungan Nasional IAS Group Beroperasi 13–30 Maret 2026, Pantau Operasional Bandara Secara Real Time

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:24 WIB

Kemenag Banten Bagikan 170 Bingkisan untuk Kaum Duafa di Bulan Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:20 WIB

Wabup Serang Imbau Warga Utamakan Keselamatan Saat Mudik dan Libur Idul Fitri

Berita Terbaru