Diperlakukan Seperti Maling, Janda Tiga Anak Minta MA Periksa Juru Sita PN Tangerang Ambo Adi Manggaukan

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Tanggerang – Rahmawati, seorang janda dengan tiga anak, meminta Mahkamah Agung (MA) RI memeriksa pelaksanaan sita eksekusi mobil Mitsubishi Pajero oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Ambo Adi Manggaukang. Ia menilai proses eksekusi tersebut dilakukan secara semena-mena dan mempersoalkan prosedur pemberitahuan serta perbedaan nomor polisi kendaraan yang disita.

Peristiwa itu terjadi di kediaman Rahmawati di Perumahan Barleria, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (19/10/2026) pagi, saat dirinya sedang bersembahyang.

Menurut Rahmawati, rombongan juru sita bersama sejumlah petugas kepolisian, Sugianto selaku pemohon eksekusi, dan kuasa hukumnya datang ke rumahnya. Kedatangan rombongan tersebut diwarnai adu argumen ketika mereka berupaya masuk melalui pagar gerbang.

Rahmawati mengaku terkejut dan merasa diperlakukan layaknya pelaku kejahatan di rumahnya sendiri.

“Seperti menangkap maling,” ujar Rahmawati kepada awak media, Selasa (20/10/2026).

Dia mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan mengenai waktu pelaksanaan sita eksekusi. Ia mengaku telah menanyakan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya, tetapi tidak memperoleh informasi bahwa eksekusi akan dilakukan pada hari itu.

Ia juga mempertanyakan batas waktu bagi kuasa hukumnya untuk tiba di lokasi yang, menurut pengakuannya, hanya diberikan hingga pukul 10.00 WIB.

“Sampai kuasa hukum saya saja tidak diberitahukan. Mana mungkin kuasa hukum saya dari Jakarta bisa datang cepat ke rumah kalau pemberitahuannya mendadak,” katanya.

Rahmawati mengaku dihadapkan pada dua pilihan, yakni menyerahkan mobil secara sukarela atau kendaraannya ditarik paksa menggunakan mobil derek.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi disebut mengklaim telah menyampaikan aanmaning pengadilan kepada pihak yang diwajibkan melaksanakan putusan secara sukarela.

Namun, Rahmawati menilai teguran tersebut perlu dibedakan dari pemberitahuan mengenai waktu pelaksanaan sita eksekusi.

“Tanpa pemberitahuan eksekusi dan tanpa didampingi kuasa hukum, apakah memang begini prosedurnya?” ujarnya.

Ia pun mengaku mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut.

Perbedaan Nomor Polisi Kendaraan

Selain mempersoalkan prosedur pelaksanaan eksekusi, Rahmawati menyoroti perbedaan nomor polisi kendaraan yang menjadi objek penyitaan.

Menurutnya, mobil Mitsubishi Pajero yang seharusnya dieksekusi bernomor polisi B 1096 JLO atas namanya. Namun, kendaraan yang dibawa oleh juru sita disebut bernomor polisi B 1631 JCT atas nama keponakannya Dianti.

Saat diprotes, Ambo Adi Manggaukang disebut menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas penyitaan barang dan tidak bersedia menunggu kedatangan kuasa hukum pihak termohon eksekusi.

Ambo juga disebut merujuk pada Surat Penetapan Ketua PN Tangerang Nomor 65/PEN.EKS/2026/PN.TNG jo. Nomor 119/Pdt.G.S/2025/PN.TNG tertanggal 29 September 2026.

Menurut Rahmawati, Ambo menyampaikan bahwa pihak termohon dapat mengajukan keberatan ke PN Tangerang apabila tidak menerima pelaksanaan eksekusi tersebut.

Minta MA Turun Tangan

Rahmawati berharap MA menindaklanjuti laporannya dengan memeriksa pelaksanaan sita eksekusi tersebut, termasuk prosedur pemberitahuan, proses di lapangan dan perbedaan nomor polisi kendaraan.

“Kami memohon kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa Ketua PN Tangerang, khususnya juru sita Ambo Adi Manggaukang, serta menindaklanjuti pelaksanaan sita eksekusi tersebut. Apakah dapat dibenarkan seorang juru sita bertindak seperti preman?” kata Rahmawati.

Hingga berita ini ditulis, Ambo Adi Manggaukang dan Ketua PN Tangerang belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait keberatan dan tudingan tersebut.(red)

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni Ajukan Perubahan Perda BMD untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset
Warga dan Nelayan Bantu Evakuasi Penumpang KMP Batumandi, Andra Soni Apresiasi
Andra Soni Apresiasi Dukungan Satrad 401 bagi Keamanan Wilayah Banten
Tingkatkan Kemampuan Mental Anggota, Wakapolda Banten Tegaskan Komitmen Cegah Intoleransi dan Radikalisme
Andra Soni Pantau Penanganan Insiden KMP Batumandi di Cilegon
Andra Soni Dorong Pemerataan Program CSR REI Banten
Andra Soni Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Penataan Perangkat Daerah
1. Andra Soni Usulkan Raperda untuk Perkuat Kapasitas Jamkrida Banten

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Ajukan Perubahan Perda BMD untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Diperlakukan Seperti Maling, Janda Tiga Anak Minta MA Periksa Juru Sita PN Tangerang Ambo Adi Manggaukan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Warga dan Nelayan Bantu Evakuasi Penumpang KMP Batumandi, Andra Soni Apresiasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Andra Soni Apresiasi Dukungan Satrad 401 bagi Keamanan Wilayah Banten

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Tingkatkan Kemampuan Mental Anggota, Wakapolda Banten Tegaskan Komitmen Cegah Intoleransi dan Radikalisme

Berita Terbaru