Terkait Tuntutan Ganti Rugi, Pemkab Bandung Tegaskan Penyelesaian PT BDS Ikuti Mekanisme Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, KABUPATEN BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menegaskan penyelesaian persoalan PT Bandung Daya Sentosa (BDS), termasuk terkait tuntutan penggantian dana, harus mengikuti proses hukum dan mekanisme yang berlaku.

Hal itu disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bandung, Erwin Rinaldi, usai menerima audiensi Perkumpulan Korban Bandung Daya Sentosa (PKBDS) di Soreang, Selasa (6/10/2026).

Pada pertemuan tersebut PKBDS menyampaikan tuntutan ganti rugi terkait permasalahan PT BDS kepada Pemkab Bandung. Terkait hal tersebut, Erwin menjelaskan bahwa perkara BDS masih berjalan. Selain itu, telah terdapat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta keputusan pailit yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang melibatkan kurator.

“Informasi yang kami terima ada dua hal. Pertama, proses hukum sedang berlangsung. Kita tunggu hasil dan keputusannya. Kedua, salah satu yang diharapkan adalah penyelesaian masalah penggantian uang,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Erwin menegaskan Pemkab Bandung tidak dapat melakukan penggantian dana secara langsung karena harus berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Yang jelas kami tegaskan, Pemerintah Daerah tidak mungkin dan tidak dapat (mengganti dana) KECUALI DIATUR secara hukum, mengganti itu sebab kami juga adalah korban,” katanya.

Erwin menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bandung juga mengalami kerugian dalam persoalan BDS karena memiliki penyertaan modal di perusahaan tersebut. Karena itu, pembahasan mengenai penyelesaian kerugian nantinya akan dilakukan sesuai mekanisme yang saat ini sudah di tangan kurator.

“Nanti kita duduk bersama dengan kurator membicarakan terkait penggantian kalau memang ada yang harus diselesaikan,” katanya. (gla)

Sumber :  Diskominfo Bandung

Berita Terkait

Pemkab Bandung dan KPK Dorong ASN Berintegritas melalui Aplikasi SIMALABAR
Dadang Supriatna Hadiri Sosialisasi Program Kerja PWRI Kabupaten Bandung
Pemkab Bandung dan Polresta Bandung Perkuat Sinergi Jaga Harkamtibmas
KDS Ingatkan ASN Bayar Pajak dan Peduli Tetangga: Itu Bagian dari Sehat Sosial
PHDI Jabar Dorong Penguatan Organisasi dan Kepemimpinan Lewat Pesamuhan Madya 2026
Bupati Bandung Buka Peluang Kolaborasi Pengelolaan Si Jalak Harupat dengan PT Hangtuah Mahardika Sportive
Pemkab Bandung Waspadai Kelangkaan Pertalite dan Biosolar Akhir Tahun, Kuota Diprediksi Habis Desember
Pemkab Bandung Evaluasi Manajemen dan Pelayanan 5 RSUD BEDAS, Fokus pada Mutu dan Kemandirian Pembiayaan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Terkait Tuntutan Ganti Rugi, Pemkab Bandung Tegaskan Penyelesaian PT BDS Ikuti Mekanisme Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Pemkab Bandung dan KPK Dorong ASN Berintegritas melalui Aplikasi SIMALABAR

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Dadang Supriatna Hadiri Sosialisasi Program Kerja PWRI Kabupaten Bandung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Pemkab Bandung dan Polresta Bandung Perkuat Sinergi Jaga Harkamtibmas

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:06 WIB

KDS Ingatkan ASN Bayar Pajak dan Peduli Tetangga: Itu Bagian dari Sehat Sosial

Berita Terbaru