JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pendidikan antikorupsi tidak cukup mengajarkan peserta didik membedakan benar dan salah. Nilai kejujuran dan integritas harus tumbuh menjadi karakter serta kebiasaan yang hadir dalam seluruh ekosistem pendidikan. Keteladanan guru, dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan lembaga menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, berbagai bentuk ketidakjujuran yang kerap dianggap sebagai pelanggaran kecil di lingkungan pendidikan dapat menjadi pintu masuk perilaku koruptif apabila dibiarkan. Menyontek, plagiarisme, membiarkan pelanggaran, ataupun memilih diam ketika mengetahui ketidakjujuran merupakan persoalan yang perlu ditangani sejak dini.
”Pendidikan antikorupsi tidak cukup hidup di ruang kelas. Ia harus tampak di ruang guru, ruang pimpinan, dan ruang tata kelola lembaga pendidikan,” ujar Nasaruddin saat peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Nasaruddin, peserta didik tidak hanya belajar dari materi yang disampaikan di ruang kelas. Mereka juga menyerap nilai dari perilaku orang dewasa yang berada di lingkungan pendidikan.
Karena itu, pembentukan karakter berintegritas tidak dapat dibebankan hanya kepada peserta didik. Guru, dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan satuan pendidikan harus menunjukkan perilaku yang sama dengan nilai yang diajarkan.
”Peserta didik lebih banyak meniru daripada mendengar. Karena itu, integritas yang kita inginkan dari mereka harus terlihat di dalam diri kita masing-masing,” kata Nasaruddin.
Kecurangan Masih Menjadi Tantangan
Gambaran mengenai tantangan integritas tersebut tercermin dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang dilakukan KPK. Survei itu digunakan untuk memotret kondisi integritas pendidikan sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sumber daya manusia dan ekosistem pendidikan.
Pelaksana Harian Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi mengatakan SPI Pendidikan mengukur tiga dimensi utama, yakni karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan.
Pada dimensi karakter, persoalan kecurangan akademik masih ditemukan di berbagai jenjang pendidikan. Di perguruan tinggi, praktik plagiarisme dilaporkan oleh 48 persen responden dan ditemukan pada 93 persen satuan pendidikan yang disurvei.
Kecurangan saat ujian juga masih menjadi persoalan. Pada pendidikan dasar dan menengah, praktik tersebut dilaporkan oleh 26 persen peserta didik dan ditemukan pada 51 persen satuan pendidikan. Adapun di perguruan tinggi, kecurangan dilaporkan oleh 50 persen responden dan ditemukan pada 94 persen satuan pendidikan yang disurvei.
Persoalan integritas bahkan menyentuh pengerjaan tugas akhir. Sebanyak 43 persen responden perguruan tinggi melaporkan adanya mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau tugas tertentu. Praktik tersebut ditemukan pada 91 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei.
”Perlu penguatan karakter peserta didik melalui keberanian bersikap benar, kemandirian dalam menjalankan kewajiban, dan penerapan nilai keadilan,” ujar Dian.
KPK juga mendorong satuan pendidikan menyediakan ruang yang aman bagi peserta didik untuk mempertahankan sikap benar. Sistem pengaduan yang aman, perlindungan bagi pelapor, serta penghargaan terhadap keberanian mempertahankan integritas dinilai penting untuk membangun budaya tersebut.
Keteladanan Orang Dewasa
Tantangan integritas tidak berhenti pada perilaku peserta didik. SPI Pendidikan juga memotret perilaku tenaga pendidik dan kondisi lingkungan pendidikan.
Sebanyak 34 persen orang tua siswa yang menjadi responden melaporkan adanya pemberian hadiah kepada tenaga pendidik pada momentum tertentu. Sementara itu, guru dan dosen yang terlambat mengajar tanpa alasan jelas dilaporkan oleh 31 persen responden pendidikan dasar dan menengah serta 53 persen responden perguruan tinggi.
Masalah juga terlihat dalam aspek inklusivitas. Sebanyak 46 persen responden pendidikan dasar dan menengah melaporkan adanya tenaga pendidik yang memberikan perhatian khusus hanya kepada peserta didik tertentu. Pada perguruan tinggi, temuan serupa dilaporkan oleh 49 persen responden.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa integritas tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya kecurangan, tetapi juga dengan cara lembaga pendidikan menjalankan kewenangan dan memperlakukan peserta didik secara adil.
Indeks Integritas Pendidikan Nasional 2026 tercatat 73,30 atau berada dalam kategori adaptif. KPK merekomendasikan penguatan penegakan aturan, pencegahan gratifikasi, dan pencegahan kecurangan akademik secara berkelanjutan agar capaian tersebut terus meningkat.
Nasaruddin mengatakan, temuan mengenai pemberian hadiah kepada guru dan dosen juga perlu disikapi secara hati-hati agar penghargaan tidak berkembang menjadi konflik kepentingan.
”Guru, dosen, pimpinan, dan seluruh tenaga kependidikan harus menjadi teladan. Budaya bingkisan perlu kita sikapi dengan bijak agar penghargaan tidak berubah menjadi konflik kepentingan,” katanya.
Integritas dalam Pengelolaan Anggaran
Integritas pendidikan juga diuji dalam tata kelola lembaga. SPI Pendidikan masih menemukan laporan mengenai penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang tidak sesuai peruntukan, pengadaan sarana dan prasarana yang kurang transparan, serta persoalan keterbukaan informasi.
Karena itu, KPK merekomendasikan penguatan independensi pengadaan barang dan jasa, pemetaan kebutuhan dan pengelolaan anggaran, kanal pengaduan, transparansi biaya kegiatan, serta keterbukaan informasi.
Bagi Nasaruddin, integritas harus hadir dalam seluruh rantai pengelolaan lembaga pendidikan, mulai dari ruang kelas hingga pengelolaan keuangan.
”Integritas juga harus hadir dalam pengelolaan dana, pengadaan, pelayanan, dan pengambilan keputusan,” ujarnya.
Kementerian Agama akan menggunakan hasil SPI Pendidikan 2026 sebagai bahan evaluasi bagi madrasah, perguruan tinggi keagamaan, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya. Nasaruddin mengingatkan agar indeks tersebut tidak berhenti sebagai angka dalam laporan tahunan.
”Indeks ini jangan berhenti menjadi angka. Indeks itu harus menjadi dasar perbaikan nyata,” katanya.
Menguatkan Integritas melalui Panca Cinta
Di lingkungan Kementerian Agama, penguatan integritas juga akan dikaitkan dengan penerapan Kurikulum Berbasis Cinta. Pendekatan tersebut menempatkan pembentukan karakter tidak semata-mata melalui aturan dan ancaman sanksi, tetapi melalui penumbuhan kesadaran moral.
Kurikulum Berbasis Cinta mengenalkan Panca Cinta, yakni cinta kepada Tuhan, cinta kepada diri dan sesama, cinta kepada alam, cinta kepada ilmu, serta cinta kepada tanah air.
Nasaruddin menilai nilai-nilai tersebut dapat menjadi fondasi bagi pembentukan perilaku antikorupsi.
”Yang mencintai Tuhan akan malu berbohong. Yang mencintai sesama tidak akan merampas hak orang lain. Yang mencintai ilmu akan melahirkan kejujuran akademik. Yang mencintai tanah air akan setia menjaga amanah publik,” tuturnya.
Kementerian Agama dan KPK sebelumnya telah bekerja sama dalam sejumlah program penguatan integritas. Pada 2025, kedua lembaga meluncurkan buku pendidikan antikorupsi dalam perspektif enam agama. Kerja sama berlanjut pada 2026 melalui program pembelajaran integritas berbasis e-learning bagi aparatur sipil negara Kementerian Agama.
Ke depan, Kementerian Agama mendorong satuan pendidikan memperkuat integrasi nilai antikorupsi dalam pembelajaran, pengendalian gratifikasi, akuntabilitas anggaran, serta pengambilan keputusan berdasarkan merit dan profesionalisme.
Dengan demikian, pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada penguasaan materi atau pencapaian indeks. Ukuran akhirnya adalah apakah kejujuran menjadi kebiasaan dan integritas menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari di lembaga pendidikan.
”Pendidikan antikorupsi adalah tentang membangun lingkungan yang membuat kejujuran menjadi kebiasaan dan integritas menjadi budaya,” ujar Nasaruddin. (ihd)














