JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang. Regulasi ini antara lain mengatur data dasar nasional yang akan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, hingga penyaluran bantuan sosial.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang.
”Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan. Peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan mengatakan pembentukan UU Satu Data Indonesia merupakan bagian dari upaya menghadirkan tata kelola data nasional yang lebih akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keakuratan data dinilai menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan kebijakan pemerintah tidak salah sasaran.
Menurut Sturman, data berkualitas merupakan fondasi bagi kebijakan publik yang tepat, transparan, dan akuntabel. Sebaliknya, kesalahan dalam pengelolaan data dapat berujung pada persoalan yang lebih luas, mulai dari bantuan sosial yang tidak tepat sasaran hingga program dan anggaran yang tumpang tindih.
”Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi yang terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna sering kali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik,” ujar Sturman.
RUU tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Pembahasan tingkat I disepakati dalam rapat Badan Legislasi DPR bersama pemerintah pada Senin (5/10/2026), sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan tingkat akhir.
Dalam proses penyusunannya, Baleg DPR juga menggelar rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan pakar, asosiasi, serta kelompok masyarakat sipil. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan undang-undang.
Salah satu materi strategis dalam UU Satu Data Indonesia adalah pengaturan mengenai data dasar nasional atau DDN. Data tersebut dikuasai negara dan ditempatkan sebagai rujukan utama dalam berbagai kebutuhan strategis nasional.
DDN antara lain digunakan untuk mendukung perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan fiskal dan penganggaran, serta distribusi bantuan sosial. Dengan adanya rujukan data yang sama, pemerintah diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menetapkan kebijakan dan mengalokasikan sumber daya.
UU Satu Data Indonesia juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam tata kelola data. Bentuk partisipasi itu antara lain penyampaian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan secara partisipatif, serta pemberian kontribusi data secara sukarela.
Sturman menegaskan, pengaturan data dalam undang-undang tersebut pada akhirnya harus ditempatkan untuk kepentingan masyarakat. Tata kelola data tidak boleh justru menjadikan masyarakat sekadar objek dari sistem pengelolaan data.
”Dalam melakukan pembahasan ini, kami memegang teguh prinsip hukum adalah manusia, bukan manusia untuk hukum. Demikian pula data, data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data,” kata Sturman. (ihd)














