Polda Banten Ringkus Pelaku Tambang Batu Bara Tanpa Izin di Kabupaten Lebak

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Serang – Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan seorang tersangka berinisial PU terkait dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologis kejadian tersebut.

“Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tanggal 29 September Tahun 2026, penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara pada Selasa, 29 September Tahun 2026. Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco,” ujarnya pada Kamis (01/10).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan penambangan berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026.

“Batu bara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita :
– 1 buah kunci alat berat excavator merek Kobelco
– 1 karung batu bara hasil pertambangan,
– 1 unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S.

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menerangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku.

“Atas perbuatannya Tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 200 juta,” terangnya.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin.

“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin kepada kami, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” tutupnya. (lsi)

Sumber : Bidhumas

Berita Terkait

Jembatan Leuwi Kukuk Rampung, Gubernur Andra Soni Apresiasi Swadaya Masyarakat
FASI XIII Digelar di Serang, Wagub Banten Dorong Generasi Muda Dekat dengan Masjid
Gubernur Banten Apresiasi Sekolah Rakyat, Pendidikan Berkualitas Kini Diakses Ratusan Anak
Potensi Wisata Banten Kaya dan Beragam, Wagub Dorong Peran Aktif Generasi Muda
Layanan Hemodialisis Hadir di RSUD Malingping, Pemprov Banten Perkuat Pemerataan Kesehatan
Bang Andra Perkuat Infrastruktur Desa, Akses Ekonomi hingga Kesehatan Makin Mudah
Polwan Polda Banten Dapat Arahan Kapolda, Pengabdian Jadi Fokus Pembinaan
Peduli Kebutuhan Warga, Yonif TP 841/Sulangkar Salurkan Bantuan Air Bersih

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Polda Banten Ringkus Pelaku Tambang Batu Bara Tanpa Izin di Kabupaten Lebak

Rabu, 30 September 2026 - 17:53 WIB

Jembatan Leuwi Kukuk Rampung, Gubernur Andra Soni Apresiasi Swadaya Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 17:38 WIB

FASI XIII Digelar di Serang, Wagub Banten Dorong Generasi Muda Dekat dengan Masjid

Rabu, 30 September 2026 - 17:30 WIB

Gubernur Banten Apresiasi Sekolah Rakyat, Pendidikan Berkualitas Kini Diakses Ratusan Anak

Rabu, 30 September 2026 - 17:30 WIB

Potensi Wisata Banten Kaya dan Beragam, Wagub Dorong Peran Aktif Generasi Muda

Berita Terbaru