JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan Islam untuk menyesuaikan kegiatan belajar mengajar di wilayah yang terdampak abu vulkanik akibat erupsi gunung api. Penyesuaian dapat dilakukan terhadap jadwal, lokasi, hingga metode pembelajaran sesuai dengan tingkat keamanan daerah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno mengatakan, satuan pendidikan dapat mengubah jam masuk dan pulang, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka atau pengajian, serta memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih aman.
“Langkah yang dapat dilakukan antara lain mengubah jam masuk dan pulang, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka atau pengajian, memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih aman, membatasi kegiatan di luar ruangan, hingga mengalihkan pembelajaran sementara ke pembelajaran jarak jauh,” ujar Suyitno di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Apabila kondisi dinilai membahayakan, kegiatan pembelajaran tatap muka dapat dihentikan sementara. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi.
Kebijakan itu diterbitkan menyusul aktivitas sejumlah gunung api dalam beberapa hari terakhir. Selain Gunung Anak Krakatau di Banten, erupsi juga terjadi di Gunung Ibu di Maluku Utara dan Gunung Semeru di Jawa Timur. Gunung Ili Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, juga dilaporkan sempat mengalami peningkatan aktivitas.
Melalui surat edaran tersebut, pimpinan satuan pendidikan Islam diminta menyesuaikan kegiatan pembelajaran berdasarkan kondisi di masing-masing wilayah. Keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran.
Selain pembelajaran, satuan pendidikan diwajibkan memastikan sarana dan prasarana dibersihkan dari paparan abu vulkanik serta menyediakan masker. Kemenag menganjurkan penggunaan masker N95, KN95, KF94, atau FFP2. Masker medis dapat digunakan sebagai pengganti sementara.
Warga satuan pendidikan Islam juga diimbau mengenakan pakaian tertutup dan pelindung mata ketika harus beraktivitas di luar ruangan.
Suyitno mengatakan, warga satuan pendidikan yang mengalami gangguan kesehatan, seperti sesak napas, nyeri dada, atau mata terasa nyeri dan memerah, harus segera mendapatkan penanganan medis.
“Pimpinan satuan pendidikan Islam diminta merujuk yang bersangkutan ke puskesmas atau rumah sakit,” katanya.
Kemenag juga meminta pimpinan satuan pendidikan menyampaikan informasi mengenai perubahan kegiatan pembelajaran kepada peserta didik, orangtua atau wali, pendidik, dan tenaga kependidikan secara jelas. Informasi yang disampaikan harus bersumber dari kanal resmi dan tidak menimbulkan kepanikan.
Menurut Suyitno, kegiatan pembelajaran secara normal dapat kembali dilaksanakan setelah kondisi dinyatakan aman oleh instansi yang berwenang.
“Kita berdoa semoga erupsi gunung berapi segera mereda dan keadaan kembali kondusif sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas sebagaimana biasanya,” ujarnya. (ihd)














