BPS DIY: Desil Bersifat Dinamis, Bukan Label Permanen Kaya atau Miskin

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, JOGJA – Setelah protes warga memuncak, Pemda DIY dan BPS DIY akhirnya menggelar konsolidasi data untuk menjawab polemik klasifikasi desil yang menuai perhatian publik luas nasional.

Pertemuan tersebut menjadi momentum menyelaraskan pemahaman tentang desil setelah aduan warga muncul karena status kesejahteraan dinilai tidak sesuai kondisi ekonomi sebenarnya belakangan ini di lapangan.

Plt Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih menegaskan, “Desil bukan label permanen yang mencap seseorang kaya atau miskin secara mutlak bagi keluarga.”

Menurut Endang, desil menggambarkan posisi relatif kesejahteraan keluarga berdasarkan data tersedia ketika pemutakhiran dilakukan, sehingga status tersebut dapat berubah mengikuti kondisi rumah tangga secara berkala.

“Desil sebaiknya dipahami sebagai gambaran posisi relatif kesejahteraan keluarga,” kata Endang, “berdasarkan data yang tersedia pada saat pemutakhiran dan bersifat dinamis, bukan label permanen bagi warga.”

Penjelasan itu penting karena sebagian warga mempertanyakan perubahan desil, terutama ketika kondisi penghasilan, pekerjaan, aset, maupun kebutuhan keluarga mengalami perubahan dalam periode tertentu belakangan ini.

BPS menjelaskan penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN tidak hanya menggunakan ukuran pendapatan keluarga sebagai dasar utama penilaian kesejahteraan keluarga.

Endang menyebut terdapat 41 variabel yang digunakan, mulai kondisi rumah, kepemilikan aset, listrik, kepesertaan BPJS, pendidikan, hingga pekerjaan anggota keluarga sehari-hari dan keluarga terkait tersebut.

“Bukan cuma soal nominal gaji,” ujar Endang, menjelaskan bahwa gambaran kesejahteraan keluarga dibentuk melalui kombinasi berbagai indikator sosial dan ekonomi secara menyeluruh dan terpadu tersebut.

Data tersebut juga terus diperbarui secara berkala, dengan pemutakhiran dilakukan setiap tiga bulan agar kondisi keluarga dapat tercermin lebih sesuai keadaan terbaru setiap waktu kini.

Di sisi lain, Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan konsolidasi dilakukan bukan untuk mengadu data, melainkan menyamakan basis informasi pemerintah daerah secara bersama terkait.

“Kita ingin menyelaraskan Data Satu Kemiskinan daerah dengan data BPS,” kata Ni Made, agar kebijakan bantuan sosial semakin tepat sasaran pemerintah bagi seluruh masyarakat penerima.

Menurutnya, penyelarasan data diperlukan supaya program perlindungan sosial tidak berhenti pada perdebatan angka, tetapi benar-benar menjangkau keluarga yang membutuhkan bantuan pemerintah secara tepat sasaran bersama.

Bagi warga yang merasa status desilnya tidak sesuai kondisi ekonomi terkini, BPS mengimbau segera melakukan pemutakhiran mandiri melalui kanal resmi tersedia secara daring secara resmi.

Pemutakhiran dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos atau Kanal Cek DTSEN, sehingga warga memiliki ruang menyampaikan kondisi terbaru keluarganya kepada pemerintah secara langsung kepada pemerintah.

Setelah pengajuan diterima, data warga akan memasuki proses verifikasi dan validasi ulang oleh petugas lapangan sebelum perubahan status desil ditetapkan kembali secara resmi dan transparan.

BPS berharap masyarakat aktif memperbarui data, sementara pemerintah daerah terus menjaga kualitas informasi agar bantuan sosial semakin adil, akurat, dan tepat sasaran bagi penerima langsung. (waw)

Berita Terkait

Aduan 110 Bergerak, Polsek Gamping Amankan Terduga Pelaku Pencurian
Pantai Baron Kembali Berpasir Setelah Gelombang Pasang Geser Aliran Sungai
Dosen Ilmu Komunikasi UWM Soroti Algoritma Media Sosial yang Bentuk Realitas Digital
TUMANDUR UGM Buktikan Sampah Organik Bisa Jadi Pupuk dan Sumber Pangan Keluarga
Jalan Sehat HUT RI ke-81, Ketua DPRD Sleman Ajak Warga Perkuat Semangat Kebersamaan
Pemerintah Kota Yogyakarta Targetkan 18.000 Data UKM Baru melalui Pendataan Digital 2026
Hendak Bawa Motor Warga? Dua Pemuda Diamankan Polisi di Donggubah
Digitalisasi Pajak Yogyakarta Diperkuat, KKI Tembus Rp3,8 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Aduan 110 Bergerak, Polsek Gamping Amankan Terduga Pelaku Pencurian

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Pantai Baron Kembali Berpasir Setelah Gelombang Pasang Geser Aliran Sungai

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:30 WIB

BPS DIY: Desil Bersifat Dinamis, Bukan Label Permanen Kaya atau Miskin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Dosen Ilmu Komunikasi UWM Soroti Algoritma Media Sosial yang Bentuk Realitas Digital

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:20 WIB

TUMANDUR UGM Buktikan Sampah Organik Bisa Jadi Pupuk dan Sumber Pangan Keluarga

Berita Terbaru