Update Penanganan Parkir Pancatama, Polda Banten Jelaskan Penetapan Tarif Parkir

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Serang – Polda Banten memberikan update penanganan persoalan parkir di kawasan Pancatama dengan menjelaskan adanya penetapan tarif jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa terkait perkara yang saat ini bergulir di kawasan Pancatama, terdapat surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang mengenai Penetapan Sistem Tarif atas Jasa Pelayanan Parkir di Luar Ruang Milik Jalan di Lokasi Pancatama.

“Berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, telah ditetapkan sistem tarif atas jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan di lokasi Pancatama, dengan besaran tarif Rp15 ribu untuk truk kecil dan Rp30 ribu untuk truk besar,” katanya pada Jum’at (21/08).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan informasi mengenai penetapan tarif tersebut dapat dikonfirmasi secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.

“Untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Serang, dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menegaskan Polda Banten tetap berkomitmen melakukan penindakan terhadap praktik pungli sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Banten tidak mentolerir terhadap aksi-aksi pungli. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Diakhir Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa tidak puas atau keberatan terhadap penetapan tarif tersebut, dapat menempuh mekanisme hukum melalui jalur yang telah ditentukan.

“Apabila ada pihak yang tidak puas atau keberatan, silakan menempuh upaya hukum melalui jalur yang berlaku,” tutupnya. (GLA)

 

Sumber : bidhumas

Berita Terkait

Lindungi Mental Generasi Muda, Tinawati Andra Soni Dorong Sinergi Sekolah dan PKK Cegah Perundungan di Tangsel
Bukan Cuma Bantuan Pangan, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Anak Warga Tangerang Bisa Sekolah Gratis
Sentuhan Humanis Polda Banten: Wakapolda Atur Lalulintas dan Beri Pesan Kamtibmas untuk Pelajar
Wagub Dimyati: Kasemen Youth Championship 2026 Jadi Momentum Melahirkan Atlet Catur Berprestasi
Cetak Generasi Qur’ani, Wagub Dimyati Ingatkan Santri Diniyah Seimbangkan Kecerdasan dan Akhlak
Wujud Partisipasi Aktif Masyarakat, Sekda Deden Puji Gelaran Turnamen Voli Putri Piala Gubernur
Tourism Riding HUT ke-26 Banten: Ratusan Biker Susuri Keindahan Wisata Alam Bumi Lada
FIN Super League Futsal 2026: Panggung 32 Tim Pelajar Banten Unjuk Talent dan Trik

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:53 WIB

Lindungi Mental Generasi Muda, Tinawati Andra Soni Dorong Sinergi Sekolah dan PKK Cegah Perundungan di Tangsel

Senin, 2 November 2026 - 19:48 WIB

Bukan Cuma Bantuan Pangan, Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Anak Warga Tangerang Bisa Sekolah Gratis

Senin, 2 November 2026 - 11:06 WIB

Sentuhan Humanis Polda Banten: Wakapolda Atur Lalulintas dan Beri Pesan Kamtibmas untuk Pelajar

Minggu, 1 November 2026 - 15:30 WIB

Wagub Dimyati: Kasemen Youth Championship 2026 Jadi Momentum Melahirkan Atlet Catur Berprestasi

Minggu, 1 November 2026 - 15:25 WIB

Cetak Generasi Qur’ani, Wagub Dimyati Ingatkan Santri Diniyah Seimbangkan Kecerdasan dan Akhlak

Berita Terbaru