Miras dan Emosi Jadi Pemicu, Mahasiswa 24 Tahun Rusak Fasilitas Publik di Dua Lokasi

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, ‎SLEMAN – Mahasiswa asal luar daerah di Jogja berinisial S membuat geger setelah nekat merusak tiang bendera dan palang kereta api tersebut kemarin sore.

‎Aksi anarkis itu terjadi di Kasihan, Bantul, dan Gamping, Sleman, Minggu sore, hanya berselang sekitar 20 menit saja pada sore itu kemarin.

‎Tim gabungan Polda DIY, Polresta Sleman, dan Polres Bantul kemudian bergerak cepat mengungkap motif di balik dua perusakan tersebut secara menyeluruh tuntas.

‎Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, pelaku melakukan tindakan tersebut dalam kondisi mabuk berat akibat pengaruh miras saat kejadian langsung.

‎”Aksinya murni masalah personal, karena emosi dan alkohol,” ujar Ihsan saat menjelaskan hasil pemeriksaan sementara kepolisian kepada wartawan kemarin sore secara jelas.

‎Pelaku diketahui merupakan mahasiswa berusia 24 tahun yang kuliah di salah satu perguruan tinggi wilayah Yogyakarta hingga kini, hingga sekarang sendiri tersebut.

‎Persoalan bermula ketika kakak pelaku menegur karena dirinya jarang masuk kuliah dan hingga kini belum juga menyelesaikan studinya dalam beberapa bulan terakhir.

‎Kakaknya ternyata berkuliah di kampus yang sama, sehingga teguran mengenai perkuliahan tersebut memicu emosi pelaku hingga akhirnya benar-benar meledak di kampus sendiri.

‎”Dia ditegur kakaknya terkait kuliah yang tidak kunjung selesai,” kata polisi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku tersebut kepada penyidik saat diperiksa langsung.

‎Setelah cekcok, pelaku diduga melampiaskan kemarahan dengan merusak fasilitas publik di dua lokasi berbeda dalam waktu sangat singkat tersebut kemarin sore kemarin.

‎Polisi memastikan tindakan tersebut tidak berkaitan dengan kelompok, organisasi, jaringan tertentu, maupun agenda lainnya di balik kejadian tersebut sama sekali hingga kini.

‎”Tidak ada kaitannya dengan kelompok atau jaringan tertentu,” tegas Ihsan, menambahkan bahwa tindakan pelaku bersifat personal dan spontan sepenuhnya tanpa unsur lain.

‎Untuk perusakan palang pintu kereta api di Sleman, pelaku kini disangkakan pasal berlapis sesuai hasil penyelidikan polisi setempat saat ini berlangsung segera.
‎Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP

‎Mateus Wiwit Kustiyadi menyebut pelaku disangkakan Pasal 321 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara segera sekaligus.

‎Pelaku juga dijerat juncto Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang, menyusul kerusakan palang pintu kereta api tersebut di Gamping lokasi kejadian tersebut.

‎Sementara di Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi menyebut pelaku disangkakan Pasal 234 KUHP dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara dalam penanganan perkara.

‎Polisi masih memeriksa rekaman CCTV dan kondisi fisik bendera untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan lebih lanjut setelah penyidikan segera.(waw)

Berita Terkait

Jogja Fashion Week 2026 Resmi Dibuka, Angkat Warisan Budaya Yogyakarta ke Panggung Fashion Dunia
WJNC Festival Jadi Rangkaian Utama HUT ke-270 Kota Yogyakarta, Targetkan 10.000 Wisatawan
Pemerintah Kota Yogyakarta Matangkan Persiapan HUT ke-270, Libatkan BUMN dan Stakeholder
Indonesian Custom Show 2026 Hadir di Yogyakarta, Tiga Hari Penuh Custom Culture dan Musik
Gerak Cepat Hadapi Kekeringan, Ra’Nggagas Solidarity Distribusikan 40 Tangki Air
Sembilan Pejabat Eselon II dan III Dilantik, Kajati DIY Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Walikota Yogyakarta Apresiasi Event Inklusi, Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis bagi Difabel
Komisi A DPRD Yogyakarta Minta Fasilitas Rapat Ditingkatkan untuk Dukung Kinerja Dewan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Jogja Fashion Week 2026 Resmi Dibuka, Angkat Warisan Budaya Yogyakarta ke Panggung Fashion Dunia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Pemerintah Kota Yogyakarta Matangkan Persiapan HUT ke-270, Libatkan BUMN dan Stakeholder

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Indonesian Custom Show 2026 Hadir di Yogyakarta, Tiga Hari Penuh Custom Culture dan Musik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Gerak Cepat Hadapi Kekeringan, Ra’Nggagas Solidarity Distribusikan 40 Tangki Air

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Sembilan Pejabat Eselon II dan III Dilantik, Kajati DIY Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Berita Terbaru