Demi Kesetaraan Akses, ISRI Dorong Pemkot Kembalikan Jaminan Pendidikan untuk Warga

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, ‎JOGJA – Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) Kota Yogyakarta mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta mengembalikan konsep awal Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) agar tidak diperlakukan sebagai skema bantuan sosial.

Ketua ISRI Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP, menegaskan JPD merupakan kewajiban konstitusional negara dalam memenuhi hak pendidikan setiap warga negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Antonius Fokki Ardiyanto dalam diskusi rutin di Sekretariat Komisi Pengaduan Masyarakat (KPM), Tungkak, Karanganyar, Brontokusuman, Yogyakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, dasar hukum JPD sudah jelas tertuang dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan serta mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar.

“JPD tidak boleh dipersepsikan sebagai bantuan sosial yang bergantung pada klasifikasi ekonomi semata. Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin konstitusi,” tegas Fokki.

Fokki menjelaskan, penerapan sistem desil sebagai syarat utama memperoleh JPD dinilai tidak tepat apabila diterapkan dalam kebijakan pendidikan.

Menurutnya, pendekatan tersebut justru berpotensi menciptakan sekat sosial di tengah masyarakat.

“Negara hadir untuk memastikan akses pendidikan yang adil dan merata, bukan membatasi hak pendidikan melalui pengelompokan ekonomi,” ujarnya.

ISRI juga berpandangan bahwa pendidikan seharusnya menjadi instrumen untuk menghapus kesenjangan sosial, bukan mempertegas perbedaan status ekonomi masyarakat.

Karena itu, kebijakan JPD dinilai harus kembali berpijak pada prinsip universalitas hak atas pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Atas dasar itu, ISRI Kota Yogyakarta meminta Pemerintah Kota Yogyakarta mengevaluasi kebijakan JPD dan mengembalikan konsep awal program tersebut.

Menurut Fokki, akses JPD seharusnya dapat dinikmati seluruh warga Kota Yogyakarta yang memenuhi ketentuan pendidikan tanpa menjadikan klasifikasi desil sebagai pembatas utama.

“Pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi negara,” katanya.

Menutup pernyataannya, Antonius Fokki Ardiyanto menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi terbaik bagi masa depan bangsa.

“Investasi terbaik sebuah bangsa adalah pendidikan. Ketika akses pendidikan dibatasi oleh pendekatan yang menyerupai skema bansos, maka negara berpotensi bergeser dari amanat konstitusinya.

‎”Kami berharap Pemerintah Kota Yogyakarta mengevaluasi kebijakan ini demi menjamin hak pendidikan seluruh warga,” pungkasnya.(WAW)

Berita Terkait

Jogja Fashion Week 2026 Resmi Dibuka, Angkat Warisan Budaya Yogyakarta ke Panggung Fashion Dunia
WJNC Festival Jadi Rangkaian Utama HUT ke-270 Kota Yogyakarta, Targetkan 10.000 Wisatawan
Pemerintah Kota Yogyakarta Matangkan Persiapan HUT ke-270, Libatkan BUMN dan Stakeholder
Indonesian Custom Show 2026 Hadir di Yogyakarta, Tiga Hari Penuh Custom Culture dan Musik
Gerak Cepat Hadapi Kekeringan, Ra’Nggagas Solidarity Distribusikan 40 Tangki Air
Sembilan Pejabat Eselon II dan III Dilantik, Kajati DIY Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Walikota Yogyakarta Apresiasi Event Inklusi, Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis bagi Difabel
Komisi A DPRD Yogyakarta Minta Fasilitas Rapat Ditingkatkan untuk Dukung Kinerja Dewan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Jogja Fashion Week 2026 Resmi Dibuka, Angkat Warisan Budaya Yogyakarta ke Panggung Fashion Dunia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Pemerintah Kota Yogyakarta Matangkan Persiapan HUT ke-270, Libatkan BUMN dan Stakeholder

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Indonesian Custom Show 2026 Hadir di Yogyakarta, Tiga Hari Penuh Custom Culture dan Musik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Gerak Cepat Hadapi Kekeringan, Ra’Nggagas Solidarity Distribusikan 40 Tangki Air

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Sembilan Pejabat Eselon II dan III Dilantik, Kajati DIY Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Berita Terbaru