Fikih Nahy Munkar Soroti Pentingnya Dakwah Santun dan Penolakan terhadap Vigilantisme

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, ‎Jogja – Konsep amar ma’ruf nahi munkar kembali menjadi sorotan setelah dipaparkan dalam materi “Fikih Nahy Munkar” pada kuliah Subuh di Masjid Gedhe Kauman, Sabtu (20/6/2026).

Materi tersebut menegaskan bahwa mencegah kemungkaran merupakan bagian penting dari ajaran Islam, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti aturan syariat, bukan dilakukan secara serampangan.

‎Dalam penjelasannya disebutkan, amar ma’ruf nahi munkar memiliki kedudukan sebagai fardhu kifayah bagi masyarakat dan dapat menjadi fardhu ‘ain bagi individu dalam kondisi tertentu.

“Ma’ruf adalah setiap ucapan, perbuatan, atau perasaan yang baik menurut syariat. Sedangkan munkar adalah semua ucapan, perbuatan, dan perasaan yang buruk menurut syariat,” jelasnya.

‎Ia juga menegaskan bahwa kewajiban tersebut berlaku bagi siapa pun, baik pemimpin, pejabat, ulama, masyarakat awam, maupun orang yang masih memiliki kekurangan.

Namun, pelaksanaannya harus memenuhi sejumlah syarat, seperti mengetahui ilmunya, menyaksikan kemungkaran secara langsung, tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar, serta memiliki harapan bahwa nasihat yang diberikan dapat membawa perubahan.

‎Menurut materi tersebut, tahapan nahi munkar harus dilakukan secara bertingkat.

“Paling tinggi nahy munkar dilakukan dengan tangan. Kemudian jika tidak mampu, maka dengan lisan. Yang paling lemah ialah nahy munkar dengan hati,” demikian bunyi penjelasannya.

Materi itu juga mengingatkan bahwa penggunaan kekerasan, termasuk dengan senjata atau tongkat, tidak dibenarkan kecuali atas izin penguasa yang berwenang.

‎Nur Fajri Romadhon turut menekankan pentingnya akhlak dalam berdakwah. Pelaku amar ma’ruf nahi munkar dianjurkan bersikap rendah hati, lembut, penuh kasih sayang, tegas, ikhlas, memahami syariat, serta menyelaraskan ucapan dengan perbuatan.

“Disunnahkan berakhlak mulia saat melakukan nahy munkar, cek dan ricek, serta tidak tergesa nahy munkar terhadap kesalahan sekali-dua kali,” tulisnya.

‎Selain itu, materi tersebut mengingatkan agar tidak mengumbar aib seseorang. Pelaku dosa yang melakukannya secara sembunyi-sembunyi justru wajib dinasihati secara personal.

“Haram membongkar dan memviralkan kemungkaran yang dilakukan sembunyi-sembunyi,” demikian penegasan dalam materi tersebut.

Pesan ini menjadi pengingat bahwa amar ma’ruf nahi munkar bertujuan memperbaiki, bukan mempermalukan atau menghakimi orang lain.(WAW)

Berita Terkait

Percasi Kota Yogyakarta Dorong Catur Masuk Sekolah untuk Cetak Bibit Atlet
F-PAN Perjuangkan Perlindungan Warga Yogyakarta di Tengah Tekanan Ekonomi
MIXUE CERIA Kids Singing Competition 2026 Meriahkan HUT RI, Jadi Panggung Bakat Anak di Yogyakarta
Bantu Warga Gunungkidul, STAK Yogyakarta Gerakkan Donasi Air Bersih
Sambut HUT ke-81 RI, Kirab Malioboro Merah Putih Kobarkan Nasionalisme
Pedagang Tegaskan Harga Diri di Tengah Polemik Dugaan Arogansi Anggota Dewan
Susanto Dwi Antoro Serukan Solidaritas Warga untuk Keselamatan NTT
Semarakkan HUT ke-81 RI, UMY Gelar Gebyar Kemerdekaan dan Perkuat Soliditas Antar-Unit

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Percasi Kota Yogyakarta Dorong Catur Masuk Sekolah untuk Cetak Bibit Atlet

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:46 WIB

F-PAN Perjuangkan Perlindungan Warga Yogyakarta di Tengah Tekanan Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Bantu Warga Gunungkidul, STAK Yogyakarta Gerakkan Donasi Air Bersih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Kirab Malioboro Merah Putih Kobarkan Nasionalisme

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Pedagang Tegaskan Harga Diri di Tengah Polemik Dugaan Arogansi Anggota Dewan

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB