JENDELANUSANTARA.COM, Pandeglang – Suasana duka masih menyelimuti keluarga korban kecelakaan maut di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, yang terjadi pada Kamis (30/4/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Berkah Pandeglang.
Salah satu korban meninggal dunia diketahui bernama TB M. Atharul Milal. Sementara itu, pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, Ahmad Mursidi, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Untuk memperjuangkan keadilan bagi korban, keluarga korban menunjuk kuasa hukum dari Kantor Hukum MMC bersama Santri Lawyer Direktur LBH PKC PMII Banten.
Managing Partner Kantor Hukum MMC, Erwanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya siap mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami siap mendampingi dan memperjuangkan kepentingan serta harapan keluarga korban agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” ujar Erwanto usai audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (13/5/2026).
Erwanto menjelaskan, audiensi dilakukan untuk meminta penjelasan terkait status Ahmad Mursidi sebagai Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang meski telah berstatus tersangka.
“Kami mempertanyakan mengapa yang bersangkutan masih dipertahankan sebagai kepala dinas dalam kondisi seperti ini,” katanya.
Menurutnya, pihak keluarga korban juga ingin memastikan sejauh mana sikap Pemerintah Kabupaten Pandeglang terhadap status pejabat tersebut serta perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
“Proses hukum harus berjalan transparan dan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, tim kuasa hukum turut menghadirkan orang tua korban meninggal dunia untuk menyampaikan langsung aspirasi dan harapan keluarga kepada pimpinan DPRD.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, M.M. Fuhaira Amin, mengatakan pihaknya masih terus mengawal sikap Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait jabatan Ahmad Mursidi sebagai Kepala DPMPTSP.
Menurutnya, jabatan kepala dinas merupakan posisi strategis yang harus diisi pejabat yang mampu menjalankan tugas secara optimal.
“Jabatan kepala dinas membutuhkan pejabat yang sehat, produktif, inovatif, dan tidak terkendala dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujar Fuhaira.
Politikus Partai Demokrat tersebut mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Pemkab Pandeglang guna mengetahui langkah yang akan diambil terhadap posisi Ahmad Mursidi.
“Kami berharap Pemkab Pandeglang bersikap tegas agar roda pelayanan dan kinerja di DPMPTSP tidak terganggu,” katanya.(*)














