1,7 Juta Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2024, Tengok Kriteria dan Pendaftaran Non-ASN

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengonfirmasi bahwa 1,7 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 2024.

Para tenaga honorer yang diangkat ini telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lulus verifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Anas menyatakan bahwa tes yang dijalani lebih bersifat verifikasi, bukan seleksi utama. Anggota DPR Junimart Girsang menjelaskan, ujian ini hanya untuk memastikan validitas data tenaga honorer.

Junimart juga mengungkapkan bahwa adanya tenaga honorer siluman menjadi perhatian serius. Dengan kebijakan ini, diharapkan semua tenaga honorer sah dapat diangkat menjadi PPPK dengan NIP yang sah, meningkatkan kualitas tenaga kerja sektor publik.

Pengangkatan Tenaga Honorer K2

Honorer K2 dipastikan akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, di mana penuntasan honorer harus selesai paling lambat Desember 2024.

Kriteria Pengangkatan

Beberapa kriteria untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 adalah:

  • Honorarium yang jelas dan teratur
  • Surat keputusan pengangkatan
  • Masa kerja
  • Usia
  • Jabatan honorer relevan dengan ASN
  • Tingkat pendidikan

Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:

  1. Membuat Akun
    • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
    • Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
    • Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta.
    • Klik “Lanjutkan”.
    • Jika sudah terdaftar, lengkapi data. Jika belum, akan muncul notifikasi “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.
    • Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
  2. Cetak kartu informasi akun
    • Cetak Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran”, dan login ke akun yang telah dibuat.
  3. Login dan isi biodata
  4. Mengisi riwayat pekerjaan
    • Isi riwayat pekerjaan hanya dari instansi penempatan saat ini.
  5. Resume Pendataan Non ASN
    • Periksa semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
    • Tandai kotak persetujuan dan klik “Akhiri Proses Pendataan”.
    • Cetak Kartu Pendataan Non ASN.

Kategori Pengangkatan

Kemenpan RB menjelaskan akan ada dua jenis kategori dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK:

  • PPPK penuh waktu
  • PPPK paruh waktu

Atas saran Presiden Joko Widodo, akan disiapkan 200.000 formasi untuk kebutuhan di IKN. (*)